130 Pejabat Diangkat Tak Sesuai Prosedur, DPRD Bengkulu Mengadu ke BKN

Selasa, 20 September 2016 – 09:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Tingginya jumlah mutasi dan banyaknya penonjoban pejabat struktural di Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan DPRD. Mereka langsung mengadukan masalah tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).‎

Menurut Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun PNS Sidik Kadarusman,‎ jika ada kesalahan dalam mutasi dan pengisian PNS yang tidak sesuai, data kepegawaiannya akan diblokir BKN.

BACA JUGA: 17 Narapidana Rekreasi Malam Hari, Karaoke, Lalu Kembali

"PNS yang dinonjobkan bila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku bisa menggugatnya ke PTUN," kata Sidik, Senin (19/9).

‎Dia menambahkan, kasus di Bengkulu dipicu oleh pengangkatan 130 pejabat pemerintah yang disinyalir tidak sesuai prosedur. "Anggota DPRD-nya mempertanyakan apakah proses mutasi atau pengangkatan pejabat saat ini tidak perlu pertimbangan Baperjakat," terangnya.

BACA JUGA: Konon Ada Pocong Gentayangan di Jalan Solo-Jogja

M‎enurut Sidik, seluruh proses mutasi maupun pengangkatan pejabat harus ada rekomendasi KASN. KASN pernah menegur kepala daerah terkait mutasi dan penonjoban pejabat.Bahkan KASN pernah mengeluarkan surat pembatalan SK Kada yang mengangkat pejabat tanpa prosedur yang ditetapkan KASN.  

"Jika ingin melakukan mutasi bisa berkonsultasi ke KASN dan BKN agar tidak terjadi masalah di belakang hari," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Mau Pisah dari NKRI tapi Masih Pakai Aset Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Desa Ini Kaya Potensi Tapi Menyandang Predikat Termiskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler