jpnn.com - BENGKULU – Bawaslu Provinsi Bengkulu mencatat ada 135 kasus pilkada usai pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember hingga 27 Desember lalu.
Dari ratusan kasus itu, 29 kasus masuk dalam kategori pelanggaran Pilkada. Rinciannya, 27 kasus pelanggaran administrasi, 1 kasus pelanggaran etik dan 1 kasus pelanggaran pidana.
BACA JUGA: Pelanggaran Terbukti Ada, DPRD Provinsi Beri Rekomendasi MK
Sementara itu, jumlah kasus yang bukan pelanggaran pilkada sebanyak 106 kasus. Terdiri dari 81 laporan dan 25 temuan panitia pengawas.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap menerangkan bahwa kasus tersebut merupakan akumulasi dari Pilgub dan delapan Pilbup.
BACA JUGA: Bamsoet Khawatir Papa Novanto Disikat Kejagung
"Kami terus menindaklanjuti laporan dan temuan sesuai dengan SOP yang berlaku. Saat ini tim masih melakukan pendataan laporan maupun temuan yang masuk ke Panwaslu atau Bawaslu," ujar Parsa.
Untuk kasus yang termasuk pelanggaran pilkada dan sudah diproses, ditegaskan Parsa sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu. Seperti pelanggaran kode etik, penyelenggara bersangkutan telah dinonaktifkan. Kemudian untuk pelanggaran administrasi sudah direkomendasikan ke KPU di wilayah bersangkutan. (cuy/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Bamsoet: 2016, Lima Hal Ini Membuat Golkar Makin Kelam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Sis-Andi Adukan Banyaknya Pelanggaran ke DPRD Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi