14 Tahun Lalu Sudah Buat Putusan Persis Vonis Sarpin

Senin, 23 Maret 2015 – 09:24 WIB
Soelidarmi SH saat berdiskusi dengan Ketua JPW Asril Sutan Marajo di kantor Jogja Police Watch (JPW). Foto: Ahmad Riyadi/Radar Jogja/JPNN

jpnn.com - MASIH ingat nama Soelidarmi SH? Dia merupakan mantan hakim PN Sleman yang kerap membuat putusan kontroversial semasa bertugas. Kini, setelah lebih dari 12 tahun pensiun, Soelidarmi siap-siap meluncurkan sebuah buku. Topiknya soal putusan praperadilan.

AHMAD RIYADI, Jogja

BACA JUGA: Di Atas Kapal, Ibunda Pramugari Khairunissa Berdoa dan Menangis...

”Kalau sekarang orang ribut soal putusan hakim Sarpin Rizaldi yang membebaskan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, saya telah membuat putusan seperti itu 14 tahun silam,” ucap Soelidarmi saat mengadakan silaturahmi dengan Ketua Jogja Police Watch (JPW) Asril Sutan Marajo di kantor JPW dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Senin (23/3).

Soelidarmi pada 12 Maret 2001 silam, membuat putusan langka. Dia mencabut status tersangka seorang pengusaha wartel Yahya Ombara (YO). YO yang kala itu menjadi bos Grup Cemara Tujuh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 7,5 juta. YO dijerat pasal 378 KUHP.

BACA JUGA: Tetty Moedjiati, Nenek yang Dulu Hidup Berkecukupan tapi Kini Tinggal di Pos Ronda

Penetapan tersangka dilakukan Polda DIJ lewat nomor polisi: BP/60/XII/1998/Serse. Itu diputuskan setelah polisi menerima laporan Surana (pelapor) tanggal 6 Juli 1997 nomor polisi LP/42/VI/1997.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, polisi sempat menggeledah kediaman YO di Jalan Kaliurang, Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman.Meski demikian, penyidikan oleh polisi itu tak kunjung kelar. Berkas perkara bolak-balik dikembalikan jaksa peneliti Kejati DIJ. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, YO mengambil langkah hukum.

BACA JUGA: Mengunjungi Darren Baum, Pembuat Sepeda Paling Kondang di Australia

Dia menggugat praperadilan Polda DIJ. Pria yang pada era Presiden SBY pernah menjadi komisaris PT KAI itu menuntut agar penetapan tersangka itu dibatalkan dan nama baiknya dipulihkan.

Soelidarmi kemudian memimpin jalannya sidang. Polda DIJ saat itu diwakili kuasa hukumnya Marpaung SH S.Sos dari bidang hukum. Setelah melalui persidangan selama seminggu, Soelidarmi membuat putusan.

Dia memutuskan agar polisi menghentikan penyidikan dan penuntutan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP-3. Status tersangka YO dicabut berdasarkan putusan itu.

Polisi tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, vonis yang dikeluarkan Soelidarmi diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta dan kasasi Mahkamah Agung (MA).  

”Pertimbangan hukum yang saya gunakan sama persis yang dipakai hakim Sarpin. Bedanya dulu orang enggak ramai, sekarang teriak semua,” ucapnya.

Ketika membuat putusan itu, Soelidarmi yang tinggal di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul, ini sedang menjalankan tugas sebagai ketua PN Sleman. Jabatan strukturalnya sehari-hari adalah wakil ketua pengadilan.

”Karena ketuanya sedang naik haji, otomatis saya menjadi ketua pengadilan,” kenang alumnus FH Universitas Brawijaya Malang 1976 ini.

Tentang pertimbangan hukum sehingga dirinya membatalkan status tersangka YO itu, karena tiga alasan. Yakni demi kepastian hukum, menghindari adanya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,dan menghormati hak asasi manusia.

”Itu juga dalam rangka pengawasan horizontal penegakan hukum. Penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang,” jelas pensiunan hakim yang sekarang berusia 74 tahun ini.

Putusan praperadilan itu akan ia bukukan dan sudah naik ke percetakan. Dalam waktu tak lama lagi akan dia luncurkan buku itu. Soelidarmi setuju dengan usulan peluncuran dilakukan di kantor JPW bersamaan diskusi soal gugatan praperadilan.

Di usia senjanya, Soelidarmi terlihat masih energik. Ke mana-mana ia masih gesit mengendarai motor Mio warna hijau. Selain di rumah berjualan air sehat konsumsi, Soelidarmi juga berprofesi sebagai pengacara. Meski telah lama meninggalkan profesi hakim, Soelidarmi mengaku prihatin melihat praktik penegakan hukum di Indonesia.

”Belum banyak perubahan. Mental para penegak hukum kita belum berubah. Kondisinya belum baik,” sesal hakim yang mengawali karir sebagai tukang sapu di PN Jogja ini. Perkara-perkara yang disidangkan sebagian merupakan kasus yang ditengarai ada duitnya.

”Kalau enggak ada duit jangan harap segera disidang-kan. Saya punya pengalaman nyata. Perkara yang saya tangani adalah perkara-perkara sampah. Kalau ada duitnya, sudah diambil yang lain,’ tuturnya.

Ketua JPW Asril Sutan Marajo mengapresiasi penerbitan buku tersebut. Ia berharap buku karya Soelidarmi dapat memberikan pencerahan bagi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi JPW juga sedang menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atas perkara praperadilan kasus Udin.

”Hukum itu bukan hanya pasti dan adil. Tapi, juga memberikan manfaat,” kata Asril.(*/laz/ong/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timnas Terlemah Di Dunia Ini Rayakan Kemenangan di KFC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler