"Kebanyakan dalam usia produktif 18 sampai 50 tahun," ungkap Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, selepas menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), Jumat (31/7).
Jika ancaman ini terus dibiarkan, lanjut Andi, kemungkinan besar begitu keluar dari tempat binaan (rutan/lapas) mereka langsung jadi "manusia tak berguna"
BACA JUGA: KPK Awasi Uang Pemda di BPD
Kondisi ini katanya, bertentangan dengan misi departemennya, yakni membuat para napi diterima dan berperan lagi di masyarakat selepas menjalani hukuman.Andi mengakui, ancaman HIV/AIDS di dalam penjara tidak terlepas dari semakin tak seimbangnya kapasitas rutan/lapas dengan pertambahan tahanan
BACA JUGA: SBY Tak Usah Khawatir Diinterupsi
Berarti kelebihan 60 persen," jelas Andi.Hal ini, menurut Andi pula, disebabkan karena penambahan napi/tahanan per tahunnya mencapai 6 persen, sedangkan pertambahan tingkat hunian yang bisa dilakukan pemerintah hanya 3 persen.
MoU yang baru ditandatangani itu sendiri akan dilaksanakan di 72 lapas/rutan
BACA JUGA: MA Persilakan Jaksa Ajukan PK
(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Presiden dari Flu Babi
Redaktur : Tim Redaksi