143 TKA Tiongkok Hendak Kerja di Pabrik, Eh...Ketahuan

Jumat, 30 Desember 2016 – 06:45 WIB
Tenaga kerja asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Sejumlah tenaga kasar asal Tiongkok terbukti sudah masuk ke Kota Malang, Jatim.

Dua pekan lalu, Kantor Imigrasi Malang mengamankan 143 warga asal Tiongkok yang menginap di salah satu hotel di Kota Malang.

BACA JUGA: Imigrasi Kediri Bekuk Lima TKA Ilegal Tiongkok

Mereka di antaranya 139 laki-laki dan empat perempuan. Mereka sama sekali tak memiliki dokumen berupa paspor.

Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan, mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.

BACA JUGA: Gaji TKA di Indonesia Bisa 10 Juta Per Bulan

Mereka masih dalam pengawasan Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya karena paspornya sedang bermasalah dan dokumen paspornya masih ditahan di Surabaya.

”Awal penangkapan itu, kami dapat informasi bahwa ada segerombolan warga negara asing (WNA) datang dalam jumlah banyak dan menginap di salah satu hotel di Malang. Dari info itulah, kami langsung bertindak,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2016, kemarin (29/12).

BACA JUGA: Menaker Geram, Lalu Bentak TKA Tiongkok, Sit Down!!!

Saat mendatangi lokasi hotel yang diinformasikan, ternyata benar, ada 143 WNA asal Tiongkok. Dan ketika mereka diperiksa petugas, tidak ada satu pun yang membawa paspor.

Dari pengakuannya, mereka memang datang dari Tiongkok untuk dipekerjakan di sejumlah perusahaan (pabrik).

”Informasi dari Kanim Tanjung Perak Surabaya, mereka bawa paspor kunjungan, bukan paspor bekerja,” papar Toton–sapaan akrab Novianto.

Toton menambahkan, kalau alasan yang disampaikan ke petugas imigrasi, mereka datang ke Kota Malang hanya untuk jalan-jalan saja. Rencananya selama tiga hari.

Namun, petugas imigrasi tidak mau ambil risiko. Apalagi isu soal pekerja asal Tiongkok ini sedang sensitif. Khawatirnya terjadi penolakan dari warga Kota Malang dengan kehadiran tenaga kerja dari Tiongkok ini.

Karena itu, dia harus mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya yang selama ini mengawasinya.

”Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut membantu tim pengawasan orang asing kami untuk melakukan penindakan agar tidak menimbulkan persepsi yang tidak-tidak. Kan menyalahi aturan kalau berkunjung tidak ada paspor, nanti menimbulkan keresahan,” tandasnya.

Toton menambahkan, selain 143 tenaga asal Tiongkok yang telah diusir dari Kota Malang, sebelumnya, Kantor Imigrasi juga mendeportasi 26 WNA lain.

Mereka di antaranya berasal dari Libya 6 orang, Thailand dan Malaysia masing-masing 4 orang. Selain itu, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 3 orang, Belanda dan Timor Leste masing-masing 2 orang.

Juga ada dari Taiwan, Turki, Madagaskar, Iran, dan Afganistan, masing-masing 1 orang.

”Mayoritas yang kami deportasi adalah pelancong. Mereka menyalahi izin tinggal atau melewati batas waktu,” kata Kepala Seksi Bagian Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Baskoro Dwi Prabowo.

WNA yang dideportasi ini, mayoritas adalah pelajar yang sedang menjalani studi di Indonesia. Ada juga WNA yang visanya hanya sebatas melancong, tapi kemudian mereka diam-diam tinggal lama di suatu wilayah.

Namun, ada juga WNA menikah dengan warga pribumi yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) serta bekerja di wilayah hukum kabupaten dan Kota Malang maupun untuk kepentingan riset dan budaya.

WNA yang dideportasi itu, rata-rata menetap dan beraktivitas di wilayah pedesaan dan tidak memperpanjang masa berlaku izin tinggalnya.

Pelanggar izin keimigrasian itu dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, termasuk denda Rp 300 ribu per hari untuk izin yang telah habis masa berlakunya.

Sedangkan WNA yang keberadaannya telah 60 hari, Kantor Imigrasi Kelas I Malang secara otomatis akan melakukan langkah deportasi dan nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar cegah-tangkal atau cekal.

Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Hanifah Aryani mengungkapkan, hingga akhir 2016 ini ada 943 tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Malang. ”Mayoritas berasal dari China (Tiongkok) dan Korea,” jelasnya.

Untuk diketahui, wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Malang sendiri mulai dari Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Malang, Lumajang, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, juga tercatat 898 mahasiswa asing dan 643 WNA yang melakukan pernikahan campuran.

”Mayoritas mahasiswa asing kuliah di universitas negeri di Malang seperti Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan lain-lainnya. Mayoritas mahasiswa tersebut berasal dari Timor Leste,” jelasnya. (viq/c2/abm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lohh..Yasonna Geram karena Data Palsu TKA Tiongkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler