Gaji TKA di Indonesia Bisa 10 Juta Per Bulan

Kamis, 29 Desember 2016 – 22:03 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JPNN.com -Warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan industri di Kabupaten Karawang ternyata memiliki gaji yang cukup besar

Yaitu Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

BACA JUGA: Nah Lohh..Yasonna Geram karena Data Palsu TKA Tiongkok

''Tetapi, angka gaji segitu memang masih tidak sebanding dengan gaji di negaranya yang jauh lebih besar,'' ujar Kadisnakertrans Ahmad Suroto

Menurut Suroto, para WNA biasanya bekerja di tingkat supervisor.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Tak Percaya TKA Tiongkok Cuma 21 Ribu

Bahkan, ada di antara mereka yang menjabat tenaga ahli di sebuah perusahaan dalam mengoperasikan mesin produksi.

''Biasanya mereka menjadi tenaga khusus untuk membetulkan alat atau bahkan mengopersikan alat produksi di perusahaan. Kemudian, selama tiga tahun mereka harus mengarjakan keahlian itu kepada tenaga lokal hingga memiliki tenaga asli lokal,'' ucap Suroto.

BACA JUGA: Wiranto Membandingkan TKA dengan TKI

Suroto mengungkapkan, terkadang perusahaan itu tidak mempekerjakan WNA sebagai tenaga khusus, tetapi hanya menjadi tenaga kerja biasa.

''Tetapi, gaji para WNA tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja lokal asli Indonesia,'' ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menegur perbedaan gaji itu.

Pasalnya, hal tersebut merupakan wewenang dari sejumlah perusahaan.

Dia menuturkan, dari 1.474 WNA di Karawang saat ini, pemerintah daerah bisa menarik retribusi hingga Rp 16 miliar setiap tahun.

''Perpanjangan IMTA (izin menggunakan tenaga kerja asing) harus ke disnaker. Target PAD kita setahun dari retribusi IMTA ini sekitar Rp 16 miliar,'' katanya.

Suroto mengatakan, terkadang memang masih banyak WNA yang melakukan pelanggaran izin.

Bahkan, mereka tidak pernah melapor kepada disnaker.

''Biasanya mereka adalah WNA tenaga pengajar. Terkadang mereka tidak memiliki IMTA,'' ucapnya.

Pihaknya pernah merekomendasi pendeportasian tiga WNA yang bekerja di Karawang ke negaranya kepada imigrasi setempat.
''Mereka warga negara China (Tiongkok) memiliki izin tinggal di Indonesia, tetapi tidak melaporkan kepada disnaker untuk bekerja, ya kita minta deportasi mereka. Mereka sudah pulang ke negaranya. Kejadian itu awal 2016,'' tuturnya. (use/din/c4/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka 10 Juta Itu Memang Hiperbolis tapi...


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler