jpnn.com - JPNN.com -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly geram dengan data palsu yang menyebut jumlah tenaga kerja asing asal Tiongkok di Indonesia mencapai 10 juta.
Karenanya Yasonna menantang pihak-pihak yang menyebut itu untuk menunjukkan bukti.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Tak Percaya TKA Tiongkok Cuma 21 Ribu
"Sudah dibilang Menkominfo (Rudiantara) bahwa itu hoax. Sekarang kami minta ada illegal 10 juta untuk ditunjukkan ke kami," kata Yasonna di kantornya, Kamis (29/12).
Menurut Yasonna, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya ada sekitar 21 ribu TKA Tiongkok.
BACA JUGA: Wiranto Membandingkan TKA dengan TKI
Total seluruh TKA di Indonesia 70 ribu. Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat perlintasan warga Tiongkok yang bervisa kerja hanya 31 ribu.
Menurutnya, selisih 10 ribu dengan data Kemenakertrans karena perlintasan yang terekam dari kegiatan keimigrasian.
BACA JUGA: Angka 10 Juta Itu Memang Hiperbolis tapi...
"Mereka yang kerja 21 ribu kan kadang-kadang keluar masuk. Jadi, data perlintasan tentu lebih besar," ujar menteri asal PDI Perjuangan itu.
Yasonna menegaskan, harus fair melihat data TKA Tiongkok.
Menurut dia, jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri saja lebih besar tapi negara-negara tujuan TKI tidak ribut.
"Di Malaysia jumlahnya dua juta tetapi mereka tidak ribut. Di Singapura TKI sekitar 200 ribu, belum lagi di Hong Kong," katanya.
Yasonna meminta masyarakat jeli menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi.
Dia meminta aparat menindak tegas penyebar informasi hoax yang bertujuan melakukan provokasi.
"Aparat harus tegas menindak seluruh informasi hoax yang memprovokasi," ungkap Yasonna.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengapresiasi permintaan DPR soal satuan tugas gabungan TKA illegal.
Namun, kata dia, tentu ini sulit terealisasi karena keterbatasan anggaran.
Selain itu, Ronny menegaskan, pengawasan WNA dan TKA sudah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi di seluruh provinsi di Indonesia.
"Sekarang tinggal bagaimana peran dari masing-masing kepala kantor wilayah melalui kepala divisi keimigrasian dan para kepala kantor imigrasi, ada 125 kepala kantor imigrasi," papar Ronny dalam kesempatan itu.
Dia meminta masyarakat berkoordinasi dan melaporkan ke aparat saat memiliki informasi orang asing yang mencurigakan.
Pasalnya, imigrasi belum berada di seluruh kabupaten dan kota, karena baru memiliki di 125 kantor.
Ronny menegaskan, tahun ini sudah ada 7787 WNA yang dideportasi. Ada yang karena overstay, menyalahgunakan bebas visa, dan lainnya.
"Dari jumlah itu sekitr 1200 warga negara Tiongkok, di bawahnya itu Bangladesh, baru Afghanistan," pungkas mantan Kadiv Humas Polda Mabes Polri ini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Anggap Remeh TKA Ilegal asal Tiongkok
Redaktur & Reporter : Boy