147 Daerah Belum Bisa Pungut BPHTB

Sabtu, 26 Maret 2011 – 02:48 WIB

JAKARTA - Hingga Maret ini, masih ada 147 daerah yang belum bisa memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)Ini karena mereka belum juga menetapkan peraturan daerah yang mengatur pungutan yang sebelumnya merupakan pajak pusat itu.
      
Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Hardjowirjono mengatakan, hingga 21 Maret, dari total 492 daerah, sudah 345 daerah atau 70,1 persen yang telah memiliki Perda pungutan BPHTB

BACA JUGA: 99 Persen Daerah Siap Pungut BPHTB

Sedangkan 109 daerah baru dalam tahap persiapan, dan 38 daerah masih belum menyampaikan informasi apapun


"Dalam Undang-Undang No.28/2009 disepakati bahwa daerah bisa memungut BPHTB (per 1 Januari 2011), tapi harus memiliki perda," kata Marwanto di Jakarta, Jumat (25/3).

Marwanto mengatakan, meskipun masih banyak daerah yang belum bisa memungut BPHTB, jika merujuk pada pencapaian di 2009, pendapatan yang tak masuk tergolong sedikit

BACA JUGA: Sales Elektronik Raup Rp 83 Triliun

Dari 147 daerah yang belum bisa memungut Perda, penerimaan BPHTB pada 2009 mencapai Rp 410 miliar atau 4,5 persen penerimaan


Sedangkan yang sudah memiliki Perda mencakup 93 persen penerimaan atau Rp 5,98 triliun

BACA JUGA: Pidanakan Sengketa Pajak Ancam Iklim Usaha

"Jadi kalau bicara potential lost mudah-mudahan tidak ada atau kecil sekali," kata Marwanto

Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pemungutan BPHTB dilakukan pemerintah daerah per 1 Januari 2011Marwanto mengatakan, pemungutan tidak bisa berlaku surutSehingga bagi daerah yang belum memiliki Perda, tidak bisa memungut hingga peraturan diterbitkan
      
Di sisi lain, hingga kini dari 524 daerah, sebanyak 497 daerah sudah menyampaikan APBD 2011 tepat waktuItu terdiri dari 32 provinsi, 378 kabupaten, dan 87 kotaSehingga masih ada 27 daerah yang belum menyelesaikan APBD

Ia mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan toleransi pengesahan APBD hingga 31 JanuariJika belum bisa mengesahkan, penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum) ditahan 25 persen"Nati kalau APBD-nya sudah selesai akan dikucurkan kembali," katanya(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT KA Tambah 170 Kereta Barang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler