JAKARTA - Sebanyak 368 pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Sementara, 87 pemda masih dalam proses penyusunan
BACA JUGA: Sales Elektronik Raup Rp 83 Triliun
Hanya 37 daerah yang belum memproses perdanya.Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Temenggung menyebutkan, dengan data itu maka 99 persen pemda sudah siap melakukan pemungutan BPHTB. "Dan hanya 1,2 persen saja yang belum siap
Dari data yang didapatkan dari Kemenkeu itu, lanjut Yuswandi, sebenarnya tidak ada ketimpangan dengan jumlah potensi BPHTB ketika masih ditangani pusat, dengan ketika diserahkan ke daerah, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Karena sudah pasti daerah juga ingin sekali mencari pajak," ujar Yuswandi. Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Marwanto menjelaskan, meski sudah dialihkan untuk dikelola pemda per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap mengelola BPHTB.
Negara, lanjut Marwoto, berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar lantaran sebagian belum melakukan pemungutan BPHTB.
‘’Padahal pemungutan BPHTB ini tidak berlaku mundur
BACA JUGA: Pidanakan Sengketa Pajak Ancam Iklim Usaha
Artinya kalau Perda baru muncul tahun depan, artinya tahun 2011 tidak bisa dipungutMarwanto juga menjelaskan, dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kemenkeu akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemda yang terlambat menyampaikan APBD mereka ke pemerintah pusat
BACA JUGA: PT KA Tambah 170 Kereta Barang
Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011Sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD, adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen per bulan.Menurut Yuswandi, data yang diperoleh dari Marwoto, hingga Jumat (25/3) siang, tinggal 19 pemda yang belum menyerahkan perda APBD-nyaYuswandi membenarkan, memang jika terlambat, pembayaran DAU akan ditundaIni sesuai ketentuan PP Nmor 65 Tahun 2010.
Untuk tingkat provinsi, dari 33 provinsi, Aceh belum menyerahkan"Sedangkan untuk kabupaten dan kota akan dievaluasi oleh provinsi dan diserahkan ke kemenkeu," terang YuswandiDia menjelaskan, untuk raperda APBD Aceh, masih dalam proses pembahasan dengan DPRD-nya.
Saat ditanya apakah daerah yang kepala daerah-nya sedang ditahan, apakah pembahasan raperda APBD-nya terlambat, Yuswandi mengatakan, tidak berpengaruh"Saya kira itu kan ada penjabatnya yaJadi tidak berpengaruhHanya saja memang kebanyakan mereka masih membahasnya bersama DPRD setempat," ujar Yuswandi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Jadi Beli Saham Newmont
Redaktur : Tim Redaksi