15 Anggota DPRD Kukar Segera Disidang

Senin, 23 Mei 2011 – 14:36 WIB
SAMARINDA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang diresmikan 28 April akan mengelar persidangan perdana, awal pekan iniTerdakwa yang pertama kali menggunakan Pengadilan Tipikor adalah 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar)

BACA JUGA: Inpres Moratorium tak Hentikan Deforestasi di Kalteng

Mereka didakwa terlibat kasus dugaan penyelewengan dana operasional DPRD Kukar 2005, rata-rata sekitar Rp 71 juta per orang.

Ketua Pengadilan Tipikor Samarinda, Suharjono mengaku, sudah menunjuk 4 majelis hakim (masing-masing beranggotakan 3 orang) untuk menyidangkan 15 berkas anggota DPRD tersebut
Artinya, setiap majelis akan menangani rata-rata 3 sampai 4 terdakwa

BACA JUGA: Nelayan Filipina Ditangkap

“Kalau bukan Senin (23/5) ini, Selasa sudah mulai disidangkan
Seingat saya, baru kasus ini yang masuk

BACA JUGA: Peternak Unggas Siaga Flu Burung

Belum ada yang lain,” kata Suharjono.

Meski demikian, diperkirakan persidangan kasus ini akan menyita waktu lamaMengingat banyaknya terdakwa, yang tentu juga melibatkan banyak saksiBelum lagi adanya hakim yang duduk lebih dari satu majelisMisalnya, pada majelis yang satu berposisi ketua, tapi pada majelis yang lain menjadi hakim anggota.

Soal persiapan persidangan ini, menurut Suharjono, tak ada yang spesialYang jelas, upaya pemberantasan korupsi akan lebih fokus“Persiapan, ya normal sajaSama dengan persidangan yang lainApalagi tempatnya, masih menggunakan ruang sidang di PN (Pengadilan Negeri, Red.) Samarinda,” kata pria berkacamata, yang juga ketua PN Samarinda itu.

Mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Suharjono menyebutkan, hal tersebut ia serahkan kepada masing-masing majelis hakimMengingat para terdakwa anggota DPRD tersebut, sejak penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim hingga tahap penuntutan tak pernah menjalani penahanan“Ditahan atau tidak, terserah majelis-nya,” tandasnya. 

Lebih jauh dijelaskan, personel hakim di Pengadilan Tipikor berjumlah 10 orangEmpat di antaranya merupakan hakim ed hoc (hakim non-karier), kemudian 4 hakim karier yang direkrut dari PN Samarinda dan PN BalikpapanSedangkan 2 hakim lainnya dari struktural, yakni Suharjono selaku ketua Pengadilan Tipikor  dan Hery Supryono yang merupakan wakil ketua Pengadilan Tipikor merangkap wakil ketua PN Samarinda

“Untuk panitera juga diambil dari PN yang tentu memiliki kapasitas memadai untuk urusan tipikor,” jelasnya.
Ia tak memungkiri, di awal beroperasi tentu tidak lepas dari keterbatasanTerutama dalam hal personelMisal untuk hakim ad hoc, sedianya lengkap dengan berbagai latar belakang disiplin ilmu hukumAda yang menguasai hukum perbankan, menguasai hukum pertambangan, kehutanan, dan lainnya.

Sementara 4 hakim ad hoc yang tersedia saat ini, baru terdiri dari beberapa latar belakang keahlianYaitu, dari hukum perbankan dan kehutanan“Ternyata tidak mudah merekrut hakim ad hocBeberapa orang dari Kaltim melamar jadi hakim ad hoc, namun tidak ada yang lulusSehingga hakim-hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor ini, semuanya dari luar,” kata Suharjono

Sementara itu, 9 tersangka kasus dana operasional DPRD Kukar yang masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, juga akan segera ditindaklanjutiHal tersebut dikemukakan Kajati Kaltim Faried Harianto, pekan laluMenurut dia, mantan anggota DPRD Kukar yang kini menjadi anggota DPRD Kaltim, Martin Apuy dan HM Ali Hamdi akan segera diperiksa sebagai tersangka“Kami usahakan yang masih sisa, berkas penyidikannya cepat tuntas untuk dilimpahkan ke penuntutan,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dana operasional DPRD Kukar senilai Rp 2,6 miliar ini melibatkan 40 orangDi antaranya, Asisten IV Sekprov Kaltim HM Aswin yang ketika itu menjabat sekretaris DPRD Kukar, serta Bendahara Sekretariat DPRD Kukar JamhariKemudian, 38 orang lainnya adalah anggota DPRD Kukar periode 2004-2009Sejauh ini, Aswin dan Jamhari berikut 14 anggota DPRD yang purna tugas sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. 

Kemudian, 15 orang yang kembali terpilih jadi anggota DPRD periode 2009-2014 baru masuk tahap penuntutan jelang diresmikannya Pengadilan Tipikor SamarindaSelain itu, sebanyak 9 tersangka masih dalam proses penyidikan di Kejati KaltimDari 9 tersangka itu, termasuk Martin dan Ali HamdiSedangkan 7 orang purna tugas juga belum diperiksa, karena selama ini terkendala kondisi kesehatan tersangka“Kesembilan tersangka itu akan kami panggil lagiSaya ingin cepat semuanya dilimpahkan,” tandas Faried(kri/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisatawan Keluhkan Jalanan Menuju Pantai Anyer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler