1,5 Tahun Masuk Penjara, Baru Keluar Sudah Tertangkap Lagi

Rabu, 03 April 2019 – 19:57 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Moch. Fikri ternyata belum kapok menjalankan bisnis haram. Warga Jalan Bulaksari itu pernah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan dan dipenjara selama 1,5 tahun karena berdagang narkoba.

Kali ini, dia dibekuk Tim Antibandit Polsek Gubeng karena mengedarkan dan menjual sabu-sabu (SS).

BACA JUGA: Ups, Sandy Kedapatan Bawa Sabu - Sabu Senilai Rp 150 Juta

BACA JUGA : Bobol Mesin ATM BRI, Residivis Narkoba Gondol Rp 200 Juta

Fikri digerebek di rumahnya Kamis (28/3). Pelaku sempat menyembunyikan barang berbentuk kristal itu di bawah pijakan sandal.

BACA JUGA: Kaya Raya tapi Tak Jelas Kerjaannya, Ternyata..

Harapannya, anggota bisa dikelabui. Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono mengatakan, penangkapan Fikri berawal dari informasi masyarakat sekitar.

''Kami perintahkan anggota menggerebek rumah pelaku. Saat itu si Fikri ini sibuk menyiapkan botol minyak wangi untuk dijual lagi," kata Naufil.

BACA JUGA: Doyan di Penjara ? Baru Bebas kok Tertangkap Lagi

Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan SS dalam plastik klip kecil seberat 0,37 gram. Anggota pun memeriksa tubuh residivis narkoba tersebut.

BACA JUGA : Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap

 

Pelaku memang cukup cerdik. Sebelumnya dia menjatuhkan SS yang berada di kantong celana sebelah kanan, lalu menginjaknya.

''Tetap bisa kami temukan. Beratnya kurang lebih sama, 0,32 gram," ujar mantan Kapolsek Semampir itu.

BACA JUGA  : Sebaiknya Artis Residivis Narkoba Dibui di Nusakambangan

Pelaku pun digelandang menuju Mapolsek Gubeng. Dalam kesehariannya, Fikri memang berjualan parfum. Dia mengaku hanya sebagai pengguna SS.

Tapi, dia juga tak berkeberatan untuk mengedarkannya. ''Nggak tahu saya. Tergiur saja. Kepikiran pengen pakai lagi," kata Fikri. (dan/c7/dio)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Pengacara Ini Bantu Beli Sabu - Sabu untuk Tahanan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler