150 Usaha Hilir Migas Tunggak Iuran

Senin, 05 Juni 2017 – 07:28 WIB
Ilustrasi eksplorasi minyak. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Tingkat kepatuhan badan usaha minyak dan gas (migas) membayar iuran masih rendah.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat 150 badan usaha migas masih menunggak iuran.

BACA JUGA: Arcandra Tahar Anggap Gross Split Lebih Efisien

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengimbau sejumlah badan usaha untuk segera melunasi iuran itu.

’’Termasuk satu BUMN. Saya enggak mau sebut. Itu temuan Irjen (ESDM) sampai Rp 300 miliar, loh, yang belum bayar,’’ katanya.

BACA JUGA: 2 Tugas Superpenting Pejabat Baru BPH Migas

Fanshurullah melanjutkan, badan usaha yang menunggak tersebut terancam hukuman pencabutan izin niaga dan pengangkutan badan.

Alasan BUMN menunggak pembayaran iuran itu adalah adanya perubahan kebijakan dalam penjualan gas yang memisahkan izin niaga dan pengangkutan.

BACA JUGA: HCML Resmi Start Up Lapangan BD

Dua kegiatan tersebut masing-masing terkena iuran. Sementara itu, perusahaan tersebut baru membayar iuran niaga.

Saat ini, tunggakan itu tengah diselesaikan. BPH Migas akan memanggil badan usaha yang menunggak untuk melunasi.

Namun, jika kewajiban tersebut tidak segera dituntaskan, sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

’’Nanti dipanggil, kasih peringatan,’’ ujar Fanshurullah. (dee/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Prioritaskan Pertamina Kelola Blok Karaeng


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
migas   BPH Migas  

Terpopuler