Masih menurut data Komnas Perempuan, ironisnya hanya ada 23 kebijakan daerah yang bertujuan memenuhi hak korban atas pemulihan
BACA JUGA: Ketua MK: Diskriminasi Perempuan adalah Persoalan Budaya
Di mana pada tingkat provinsi terdapat 4 kebijakan, di kabupaten ada 16 kebijakan, dan di tingkatan desa sebanyak 3 kebijakan"Kebijakan yang diskriminatif tersebut lahir dari praktek pengutamaan demokrasi prosedural
BACA JUGA: Basmi Judi, MUI Serukan Masyarakat Bergerak
Praktek ini mengandung unsur politik pencitraan," kata Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandra Kirana, saat ditemui usai acara dialog nasional bertajuk "Bebaskan Indonesia dari Diskriminasi", di Jakarta, Senin (23/3).Lebih lanjut, Kamala mengatakan bahwa menjelang Pemilu 2009, atau sepanjang Desember 2008 hingga Januari 2009 yang merupakan rentang waktu untuk menetapkan kepemimpinan nasional, masih banyak terjadi inkonsistensi politik yang dilakukan oleh para elit
BACA JUGA: MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden
Jangan biarkan seluruh kecenderungan defisit demokrasi ini mengarahkan Indonesia kepada kondisi kritis, dengan mempertaruhkan bangunan negara Indonesia," tambahnya.Sementara itu, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, seluruh kebijakan terutama terkait kebijakan daerah dan peraturan daerah, memang selama ini hanya menyinggung masalah pajak dan restribusi saja.
"Kalau ada perda, paling hanya mengurusi masalah pajak dan restribusi sajaPermasalahannya ada di siniWaktu itu memang pernah diusulkan di DPR, soal perlu dibentuknya orang-orang yang khusus mengurusi perda saja, tetapi mandeg sampai sekarang," imbuhnya.
Namun saat ini, Mahfud pun menjelaskan, pemerintah sudah tidak seperti pemerintahan terdahuluPemerintah menurutnya, sudah tidak lagi sewenang-wenang dalam kekuasaan, dan sudah berusaha mendorong (peraturan-peraturan yang baik) ituHanya saja, responnya yang masih lambat karena butuh pembelajaran.
Namun, terkait hal tersebut menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi berencana tidak akan melakukan "tebang-pilih" dalam menangani kasus-kasus konstitusi"Secara linier, mulai dari perpres sampai perdes (peraturan desa), kita akan uji peraturan perundang-undangannyaDalam pembentukan perdes misalnya, 'kan harus ada perpresJadi idenya ada di bawah presiden langsung, atau bisa juga oleh menteri-menterinya," tambahnya(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Tolak Hibah Pesawat Tempur Mirage
Redaktur : Tim Redaksi