"Perempuan tidak pernah dihalang-halangi oleh hukum dan konstitusi
BACA JUGA: Basmi Judi, MUI Serukan Masyarakat Bergerak
Masyarakat kita masih menganggap perempuan tidak bisa memimpinLebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah mengadopsi semua kebijakan Hak Azasi Manusia (HAM), termasuk di dalamnya tentang Undang-Undang Perempuan
BACA JUGA: MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden
"Kita ini sudah benar-benar memberikan perlindungan terhadap perempuan," jelasnya.Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Komnas Perempuan membuat beberapa rekomendasi terhadap persoalan ini
Selanjutnya, Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada MK sendiri agar meningkatkan daya tanggapnya terhadap permohonan-permohonan uji materiil dari masyarakat terkait Perda-perda diskriminatif
BACA JUGA: RI Tolak Hibah Pesawat Tempur Mirage
Masih kepada MK, komisi pembela hak-hak kaum perempuan tersebut juga meminta lembaga tersebut agar memperluas kewenangannya dalam uji konstitusional materi perundang-undangan, agar sampai tingkat terendah di bawah Undang-undang (UU).Adapun kepada DPR-RI hasil Pemilu 2009, Komnas Perempuan meminta agar lembaga ini melakukan amandemen terhadap berbagai produk UU yang kondusif bagi pembentukan Perda-perda yang diskriminatif dan bertentangan dengan jaminan-jaminan konstitusional.
"Rekomendasi-rekomendasi tersebut terbentuk berdasarkan temuan-temuan kita atas diskriminasi yang terjadi di seluruh Indonesia," ujar Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana.
Temuan-temuan tersebut, jelasnya lagi, salah satunya adalah mengenai jaminan keamanan dan keselamatan perempuan dalam Pemilu 2009, serta kekerasan dalam rumah tanggaTermasuk juga temuan menyangkut Perda-perda yang tidak berjalan terutama terkait pemakaian jilbab bagi perempuan.
"Persoalan-persoalan akibat kehadiran kebijakan daerah yang diskriminatif, belum dapat diatasi oleh sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini," tambah Kamala(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Eksekusi Ayin
Redaktur : Tim Redaksi