jpnn.com, SIDOARJO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo memvonis 16 peternak asal Pacitan.
Majelis yang diketuai Hakim Rochmad itu memvonis terdakwa dari dua kelompok peternak itu satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Jamin Kemitraan Susu Sasar Peternak Kecil
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Seusai sidang, para terdakwa melangkah menghampiri istri masing-masing yang duduk di bangku pengunjung. Mereka lalu berpelukan dengan haru.
BACA JUGA: Kementan: Tidak Sulit Bermitra dengan Peternak Sapi Lokal
Rochmad saat membacakan putusan mengungkapkan, salah satu pertimbangan yang meringankan para terdakwa adalah telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 5,3 miliar ke Bank Jatim selaku pemberi kredit.
Sedangkan yang memberatkan, mereka sebagai peternak menyalahgunakan kepercayaan pemerintah yang telah memberikan bantuan sapi untuk diberdayakan.
BACA JUGA: Nilai Kemitraan IPS Mampu Topang Target Susu Nasional 2020
Belasan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka secara bersama-sama terbukti mengorupsi dana bantuan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) dari pemerintah.
Para terdakwa merupakan peternak yang tergabung dalam kelompok Agromilk I dan Agromilk II. Dua kelompok peternak itu sebenarnya baru saja dibentuk.
Bahkan, kelompok tersebut belum terdaftar di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan. Namun, mereka mengajukan kredit dan disetujui.
Kredit itu digunakan untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi, dan pemasangan chip.
Khusus untuk pembelian sapi, dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.
Setelah mendapat kredit dan sapi, para tersangka ternyata tidak berpengalaman memelihara sapi. Akibatnya, sapi tidak dipelihara dengan baik.
Dengan alasan ada yang sakit dan beberapa mati, para peternak akhirnya menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai persyaratan dalam kredit.
Menanggapi vonis dari majelis hakim yang lebih ringan daripada tuntutan JPU, terdakwa Efendi dan kolega dari Agromilk I yang kemarin tidak didampingi kuasa hukumnya sepakat menerima.
Sementara itu, terdakwa Suramto dkk yang didampingi kuasa hukumnya, Bambang Suyono, masih pikir-pikir. (gas/c10/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua IPS dan Importir Sudah Serahkan Proposal Kemitraan
Redaktur & Reporter : Natalia