Semua IPS dan Importir Sudah Serahkan Proposal Kemitraan

Selasa, 03 April 2018 – 10:20 WIB
Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) sudah menerima 36 proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dari 44 industri pengolahan susu (IPS) dan importir.

Penyerahan proposal kemitraan juga sesuai dengan tenggat yang ditetapkan, yaitu akhir Maret 2018.

BACA JUGA: Kemenperin Dorong IPS Bermitra dengan Peternak Lokal

"Sudah semua (menyerahkan proposal kemitraan). Dari 44 perusahaan, yang terdiri atas 16 industri pengolahan susu dan 28 importir, sebagian importir membentuk konsorsium sehingga total keseluruhan menjadi 36," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani, Senin (2/4).

Sebagian importir membentuk konsorsium karena beberapa di antaranya baru pertama kali melakukan program kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

BACA JUGA: Importir Harus Cek Ikan Makarel Bercacing

Pembentukan konsorsium juga dianggap akan mempermudah pelaksanaan program kemitraan yang diatur Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Bahkan, tim kecil Kementan sudah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap seluruh proposal yang masuk.

BACA JUGA: JK Dorong Pengusaha Jadi Bapak Angkat Peternak Sapi Lokal

Penilaian dan evaluasi dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang dikeluarkan pada pertengahan Februari lalu.

"Pada penilaian awal ini, kami sudah memberikan beberapa umpan balik berupa saran dan evaluasi kepada para industri pengolahan susu dan importir," ujar Fini.

Sebagian besar proposal kemitraan dari industri pengolahan susu berupa kegiatan peningkatan capacity building bagi peternak sapi perah lokal.

Bentuk kegiatan Ini merupakan upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak lokal yang saat ini masih rendah.

Adapun proposal kemitraan dari importir kebanyakan berupa kegiatan promosi gerakan minum susu di masyarakat.

Menurut Fini, kegiatan promosi yang diajukan para Importir ini berkaitan dengan usaha meningkatkan pasar guna memenuhi target program susu segar dalam negeri (SSDN).

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sebagai upaya meningkatkan produksi dan kualitas SSDN pada pertengahan 2017.

Termasuk berusaha membantu peningkatan kesejahteraan para peternak sapi perah lokal.

Caranya dengan mengamanatkan seluruh industri pengolahan susu dan importir membangun kemitraan dengan peternak lokal yang ada.

Semua ini sejalan dengan usaha pencapaian target produksi SSDN bisa memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional psda 2020 dan 60 persen pada 2025. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susu Segar Dalam Negeri Butuh Kepastian Pasar dan Harga


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler