jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menilai tidak ada kesulitan bagi pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir unuk bermintra dengan peternak sapi peternak sapi perah lokal.
Sebelumnya, Kalbe Farma mengeluhkan kewajiban bermitra dengan peternak sapi perah lokal sesuai amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017.
BACA JUGA: Nilai Kemitraan IPS Mampu Topang Target Susu Nasional 2020
"Tidak ada yang susah seharusnya. Lagi pula jenis kemitraannya kami serahkan ke mereka (bentuknya apa) yang penting saling menguntungkan. Begitu pula mitranya. Kami serahkan ke IPS dan importir. Jadi harusnya tidak ada masalah untuk itu (kemitraan). Yang terpenting ada niat untuk menyejahterakan peternak lokal," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, Jumat (6/4).
Menurut Fini, industri pengolahan susu diberi beberapa pilihan jenis kemitraan yang bisa dilakukan selain kewajiban memanfaatkan susu segar dalam negeri (SSDN).
BACA JUGA: Semua IPS dan Importir Sudah Serahkan Proposal Kemitraan
Salah satunya industri pengolahan susu membantu peningkatan produksi dan kualitas susu sapi perah lokal.
Industri pengolahan susu juga bisa bermitra dalam peningkatan sarana prasarana seperti perbaikan kandang, pakan, dan teknologi peternak.
BACA JUGA: Kemenperin Dorong IPS Bermitra dengan Peternak Lokal
Selain itu, kemitraan juga bisa berbentuk bantuan pembiayaan bagi para peternak sapi perah lokal.
Sementara itu, importir bisa melakukan kemitraan berupa promosi ke masyarakat untuk meningkatkan konsumsi susu.
"Produk yang dipromosikan tentu produk yang mengandung SSDN," kata Fini.
Dia menambahkan, industri pengolahan susu dan importir juga semestinya tidak perlu bingung harus bermitra dengan siapa.
Jika kemitraannya ditujukan untuk peternak, industri pengolahan susu bisa menentukan lokasi kemitraan sesuai dengan wilayah operasinya.
"Tinggal hubungi GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) setempat. Cek peternak d isana ada di mana saja dan butuh apa untuk peningkatan kualitas. Tidak sulit," kata Fini.
Kekhawatiran industri pengolahan susu akan kualitas SSDN yang tidak sesuai standar juga harusnya tak menjadi halangan untuk bermitra.
"Justru kemitraan ini, kan, upaya bersama untuk memperbaiki kualitas SSDN. Berkembang bersama, saling membutuhkan, saling setara antara industri dengan peternak lokal," kata Fini.
Sampai saat ini, menurut Fini, Kementan belum mendapatkan keluhan lain dari industri pengolahan susu ataupun importir terkait kewajiban melakukan kemitraan dengan peternak lokal.
“Lagi pula semua sudah dipanggil dan disosialisasikan (terkait kemitraan). Tinggal bagaimana niatnya saja untuk melakukan kemitraan dan menjalankan kewajiban," kata Fini.
Sebelumnya Direktur Pemasaran Kalbe Farma Ongkie Tedjasurja mengeluhkan kewajiban industri pengolahan susu dan importir bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
"Kalau ngolah susu bisa. Namun, bahan baku susu kemitraan sama siapa?" kata Ongkie.
Kalbe Farma juga mengeluhkan kualitas susu lokal yang dinilai masih rendah.
"Kemitraan lokal, barang lokalnya belum tentu standard quality," kata Ongkie. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Importir Harus Cek Ikan Makarel Bercacing
Redaktur & Reporter : Ragil