Nilai Kemitraan IPS Mampu Topang Target Susu Nasional 2020

Kamis, 05 April 2018 – 09:22 WIB
Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan nilai proposal kemitraan industri pengolahan susu (IPS) dan importir dengan peternak sapi perah lokal bisa menopang pemenuhan target susu segar nasional.

Pemerintah sendiri sudah menargetkan susu segar dalam negeri (SSDN) mampu memenuhi 40 persen kebutuhan nasional pada 2020.

BACA JUGA: Semua IPS dan Importir Sudah Serahkan Proposal Kemitraan

"Kami optimistis. Dilakukan sambil jalan dan berbenah karena ini sesuatu yang sangat baru. Kami akan kawal terus untuk mencapai target tersebut," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, Rabu (4/4).

Namun, Kementan belum bersedia menyebutkan total nilai kemitraan dari proposal yang sudah masuk.

BACA JUGA: Kemenperin Dorong IPS Bermitra dengan Peternak Lokal

Sebab, saat ini seluruh proposal masih dalam tahap evaluasi dan penilaian oleh tim kecil Kementan.

Evaluasi dan penilaian proposal dilakukan secara kualitatif terkait jenis, wilayah, dan target kemitraan.

BACA JUGA: Importir Harus Cek Ikan Makarel Bercacing

Termasuk dampak langsung kemitraan tersebut bagi peternak sapi perah lokal.

"Scoring belum final. Saat ini masih dalam tahap evaluasi dan penilaian secara kualitatif, baru berikutnya secara kuantitatif," ujar Fini.

Pelaksanaan evaluasi dan penilaian juga melibatkan berbagai pakar di bidang peternakan yang tergabung dalam tim kecil bentukan Kementan.

"Sebab, kami tidak mau kemitraannya ecek-ecek, hanya sekadar demi menggugurkan kewajiban bagi industri pengolahan susu dan importir semata," kata Fini.

Hingga akhir Maret 2018, Kementan telah menerima 36 proposal kemitraan dari 16 industri pengolahan susu dan 28 importir.

Untuk melaksanakan program itu, sebagian importir bergabung membentuk konsorsium.

Hal itu dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal karena baru pertama kali melakukan.

Sebagian besar proposal kemitraan dari industri pengolahan susu berupa kegiatan peningkatan capacity building bagi peternak sapi perah lokal.

Ini merupakan upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak lokal yang saat ini masih rendah.

Adapun dari importir kebanyakan berupa kegiatan promosi gerakan minum susu di masyarakat sebagai usaha meningkatkan pasar guna memenuhi target program SSDN.

Kewajiban industri pengolahan susu dan importir menjalin kemitraan adalah amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Hal ini sejalan dengan usaha pencapaian target produksi SSDN bisa memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Dorong Pengusaha Jadi Bapak Angkat Peternak Sapi Lokal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler