164 Pabrik Rokok Bisa Kena Dampak Simplifikasi

Sabtu, 07 Oktober 2017 – 09:29 WIB
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.

Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 8,9 persen.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tidak Naikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jatim Sulami Bahar menyatakan, terkait dengan pemangkasan dari 12 layer menjadi 9 layer, pemerintah belum secara gamblang membeberkan rencana tersebut.

Dia memprediksi hal itu bakal berpengaruh signifikan terhadap industri golongan 2B.

BACA JUGA: Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Sebab, industri di golongan tersebut dituntut untuk naik menjadi golongan 2A.

’’Baik mulai industri rokok keretek filter (SKM), rokok keretek tangan (SKT), maupun rokok putih (SPM),’’ paparnya, Jumat (6/10).

BACA JUGA: Kakek 58 Tahun Edarkan Uang Palsu, Modusnya Beli Rokok

Kalau itu benar-benar diberlakukan, sedikitnya secara nasional ada 164 pabrik kategori 2B yang akan tumbang dengan jumlah tenaga kerja sekitar belasan ribu orang.

Kontribusi golongan 2B terhadap total produksi nasional memang kecil. Diperkirakan sekitar lima persen saja.

“Namun, bagaimana juga tetap harus dilindungi,’’ tegas Sulami.

Alasan pemerintah melakukan simplifikasi sendiri adalah untuk mempermudah pengawasan.

Pada 2010 lalu, pemerintah telah melakukan penyederhanaan dari 19 layer menjadi 12 layer.

Padahal, peredaran rokok ilegal sebelum dipangkas tidak sebanyak ketika sudah dilakukan simplifikasi.

Dengan demikian, itu bisa memicu maraknya peredaran rokok ilegal.

’’Apalagi, selama ini harga jual eceran industri golongan 2B head-to-head dengan rokok ilegal,’’ urainya.

Karena itu, mengingat tekanan yang tajam terhadap industri hasil tembakau beberapa tahun terakhir, pihaknya meminta jumlah layer tetap seperti yang berlaku sekarang.

Dalam tiga tahun terakhir, kinerja produksi rokok mengalami penurunan akibat terjadinya perpindahan pola belanja dan turunnya tingkat daya beli masyarakat.

’’Rata-rata penurunan produksi sekitar satu persen dari produksi rokok pada 2013 lalu yang mencapai 340 miliar batang,’’ jelasnya. (res/c17/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daripada Menaikkan Cukai, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Rokok Ilegal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler