Kakek 58 Tahun Edarkan Uang Palsu, Modusnya Beli Rokok

Kamis, 14 September 2017 – 21:12 WIB
MIRIP: Uang palsu dengan kemiripan hampir sempurna. FOTO: BALIKPAPAN POS/JPNN

jpnn.com, KARAWANG - Warga Perumahan Mangun Jaya 2, Desa Mekarsari dihebohkan dengan beredarnya uang palsu yang dilakukan kakek berusia 58 tahun berinisial ET.

Seorang saksi, Sunyoto mengatakan, dirinya mendapat informasi dari tetangganya atas peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Cetak Banyak Uang Palsu, Mahasiswa Semester 8 Diciduk Polisi

“Modus yang dilakukan kakek ini dengan cara membeli rokok di sejumlah warung, kebetulan ada salah satu pemilik warung merasa curiga, karena uang yang diterima mencurigakan, lalu ditanyakan kepada sang pembeli (ET),” ujar Sunyoto.

Namun kata dia, lantaran pemilik warung tak berani menyatakan uang yang diterimanya palsu, maka pemilik warung memberikan informasi kepada dirinya.

BACA JUGA: Daripada Menaikkan Cukai, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

“Waktu itu kejadiannya pagi. Kebetulan masih ramai, dan kakek tersebut ada di lokasi. Pada saat itu juga, kami memeriksa bersama warga. Dan betul saja, di dalam sakunya banyak sekali uang pecahan seratus ribuan palsu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana yang menerima laporan dari warga menjelaskan, kakek berinisial ET bin Y, merupakan warga Sukasari RT 001/004, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

BACA JUGA: Penyakit Akibat Rokok Makin Mengkhawatirkan, Vape Mulai Jadi Pilihan

“ET mengaku mendapatkan uang palsu dari teman nya berinisial AM yang tinggal di Bogor,” terang Bobby.

ET diberikan uang palsu sebesar Rp 3 juta oleh AM dan diiming-imingi akan membagi dua uang kembalian jika berhasil membelanjakan uang palsu tersebut.

“ET mengaku, sudah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ke warung pertama. Dia membeli rokok dua bungkus dan mendapatkan uang kembalian Rp 66 ribu,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka membeli satu bungkus rokok di warung kedua dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama dan mendapatkan uang kembalian sebesar Rp 83 ribu.

“Saat itu pemilik warung, yakni MR curiga dengan uang yang diberikan tersangka palsu, dan setelah diamati ternyata uang tersebut adalah uang palsu. Warga pun kemudian menangkapnya lalu menyerahkannya ke Polsek Tambun,” tutur Bobby.

Untuk pengusutan lebih lanjut, kata Bobby, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan Rp 100 ribu, tiga bungkus rokok dan uang hasil kembalian sebesar Rp 149 ribu. (and/pj/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow... Produsen Rokok Apache Bakal Dibeli Jepang, Sebegini Nilainya


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
uang palsu   rokok  

Terpopuler