17 Gubernur Bermasalah, Pemerintahan Terganggu

Selasa, 18 Januari 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa hingga kini sudah 17 dari 33 Gubernur yang terseret kasus korupsiMenurut Mendagri, pemerintahan di daerah menjadi berjalan tidak maksimal lantaran kepala daerah jadi pesakitan

BACA JUGA: Jefferson Merasa Diuntungkan Tanggapan JPU



"Ini secara keseluruhan ada 17 gubernur
Artinya lebih separuh dari 33 Gubernur yang kesandung dan menyebabkan pelayanan tidak maksimal," kata Gamawan Fauzi pada rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Gamawan yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat menegaskan, 17 Gubernur itu ada yang berstatus tersangka, terdakwa ataupun yang sudah dipidana

BACA JUGA: Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK

Di antaranya adalah Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah yang terseret kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang diduga merugikan negara hingga Rp 5,4 miliar.

Kemudian ada mantan Gubernur Provinsi Aceh Abdullah Puteh
Puteh merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp 12,5 miliar dalam proyek pengadaan helikopter di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

BACA JUGA: SBY Balas SMS dengan Undangan ke Istana

Dia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada April 2005.

Sementara Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin masih berstatus tersangkaDia diduga korupsi APBD Langkat ketika menjadi Bupati Langkat selama kurun 2000 sampai 2007 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 31 miliar.

"Semuanya sudah diajukanSeperti Gubernur Kepulauan RiauSumut menunggu terdakwa kan" Nah wakilnya naik, Aceh sudah selesai17 itu banyak," katanya.

Gamawan juga menyebut Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang sudah ditetapkan terdakwa atas kasus korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 dengan kerugian negara Rp 27 miliar.

Menurut Gamawan tidak lama lagi akan terbit Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu Agusrin M NajamudinKemendagri sendiri sudah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Agusrin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (12/1) malam pukul 19.00 Wib.

Banyaknya gubernur yang tereseret kasus korupsi menyebabkan jalannya pemerintahan tergangguGamawan berharap, tidak ada lagi gubernur yang terlibat kasus korupsi sehingga pemrintahan tetap stabil"Kita berharap, jangan banyak-banyak yang seperti ini supaya pemerintahan kita ini bagus," tukasnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis: Lalulintas Bandara Diperketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler