JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baikWello yang pernah diperkarakan karena dituduh mencemarkan nama baik itu mempersoalkan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: SBY Balas SMS dengan Undangan ke Istana
Senin (17/1), MK menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan
BACA JUGA: Patrialis: Lalulintas Bandara Diperketat
Kuasa hukum Alias wello, Syamsudin Daeng Rani, menyatakan bahwa pasal 310 KUHAP itu merupakan pasal karet yang kerap dikaitkan dengan pasal-pasal penistaan seperti pasal 311, 315 dan 355 KUHP
BACA JUGA: SBY Setuju Deponeering bagi Bibit-Chandra
Alias Wello juga hadir pada persidangan itu.Namun atas permohonan itu, majelis hakim meminta agar permohonan diperbaiki dan uraiannya dipertajamKetua Panel Hakim MK, Akil Mochtar meminta permohonan juga dilengkapi bukti-bukti dokumen maupun saksi-saksi yang berkompenten untuk mendukung permohonan uji materil pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP itu"Majelis memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan," ucap Akil.
Ditemui usai persidangan, Syamsudin mengatakan, pasal itu harus dibatalkan MK karena menjadi pasal karet yang bisa disalahgunakanMenurutnya, Alias Wello pernah diperkarakan saat menjadi ketua DPR Lingga hanya karena menyurati pimpinan PNBK bahwa kadernya di DPRD Lingga dari PNBK, Vonny Lumampauw sering absen di rapat-rapat DPRD
"Surat itu tidak dipublikasikan, hanya ditulis surat kepada ketua partai yang meminta ituTidak pernah dibahas tetapi di pengadilan terbukti bersalahKarena pasal itu memang karet," ucap Syamsudin seraya mengatakan, saat ini kasus pencemaran nama baik yang menyeret Alias Wello menjadi terdakwa itu masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung
Syamsuddin pun membeberkan kasus yang menyeret kliennya ituBermula dari surat Alias Wello selaku Ketua DPRD Lingga ke pimpinan PNBK yang dipersoalkan Vonny, ternyata berlanjut hingga meja hijau"JPU mendakwa pemohon (Alias Wello) sengaja merusak kehormatan dan nama baik ibu Vonny," beber Syamsuddin.
Ditegaskannya, kategori pencemaran nama baik selama ini tidak jelas"Apakah berupa fitnah atau penistaan, sehingga pasal tersebut kerap disalahgunakan untuk menyerang orang lain?" ucapnya.
Namun oleh pengadilan Negeri Tanjungpinang, Alias Wello dihukum masa percobaan selama enam bulanaKarena tak puas dengan putusan PN Tanjungpinang, Alias Wello mengajukan kasasi ke MA.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Hakim Kesampingkan Keberatan Wako Tomohon
Redaktur : Tim Redaksi