Jefferson Merasa Diuntungkan Tanggapan JPU

Selasa, 18 Januari 2011 – 03:43 WIB

JAKARTA — Walo Kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar, merasa eksepsinya bakal dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jefferon malah senang dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasehat hukum.

Alasannya, karena tanggapan JPU justru menguntungkannya.  “Yang penting JPU mengakui adanya penyuapan terhadap BPK (perwakilan Manado) dan (KPK) sedang menyelidikinya,” kata Jefferson yang ditemani isterinya Jeane Montolalu ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/1).

Ia menambahkan, penyuapan itu juga sangat erat dengan kerugian daerah yang didakwa JPU kepadanya

BACA JUGA: Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK

“Bila memang ada penyuapan berarti dalam korupsi APBD yang dituduhkan kepada saya ada yang dipakai untuk penyuapan,” katanya.

“Jangan kerugian itu semua dilimpahkan kepada saya
Mestinya penyuapan itu ikut disertakan dalam persidangan kasus ini karena penggunaan APBD yang sama tak bisa diselidiki dan diproses hukum secara terpisah,” tandasnya.

Optimisme juga diperlihatkan Elza Syarief yang menjadi kuasa hukum Jefferson

BACA JUGA: SBY Balas SMS dengan Undangan ke Istana

Elza menuding JPU tak mampu menjawab eksepsi yang telah disampaikannya di hadapan hakim lalu
“JPU telah mengakui kalau dakwaan tidak lengkap dan tak jelas locus delictie-nya (tempat kejadian perkara),” katanya.

Karena itu, kata Elza, JPU banyak berdalih kalau eksepsi kami sudah masuk pokok materi gugatan

BACA JUGA: Patrialis: Lalulintas Bandara Diperketat

“Memang jarang dakwaan itu dibatalkanTapi kita tak boleh abaikan fakta dan mesti menyampaikan fakta serta  kecermatan,” tegas Elza yang ditemui saat hendak meninggalkan pengadilan.

Menurutnya, perkara ini termasuk unik karena dalam dakwaan penyalahgunaan APBD sebesar Rp33,40 miliar itu terdapat Rp1,5 miliar yang digunakan pihak lain untuk melakukan penyuapan“Jadi penyelidikan dan prosesnya tak dapat dilakukan terpisah,” tandasnya.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Setuju Deponeering bagi Bibit-Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler