JAKARTA — Walo Kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar, merasa eksepsinya bakal dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jefferon malah senang dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasehat hukum.
Alasannya, karena tanggapan JPU justru menguntungkannya. “Yang penting JPU mengakui adanya penyuapan terhadap BPK (perwakilan Manado) dan (KPK) sedang menyelidikinya,” kata Jefferson yang ditemani isterinya Jeane Montolalu ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/1).
Ia menambahkan, penyuapan itu juga sangat erat dengan kerugian daerah yang didakwa JPU kepadanya
BACA JUGA: Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
“Bila memang ada penyuapan berarti dalam korupsi APBD yang dituduhkan kepada saya ada yang dipakai untuk penyuapan,” katanya.“Jangan kerugian itu semua dilimpahkan kepada saya
Optimisme juga diperlihatkan Elza Syarief yang menjadi kuasa hukum Jefferson
BACA JUGA: SBY Balas SMS dengan Undangan ke Istana
Elza menuding JPU tak mampu menjawab eksepsi yang telah disampaikannya di hadapan hakim laluKarena itu, kata Elza, JPU banyak berdalih kalau eksepsi kami sudah masuk pokok materi gugatan
BACA JUGA: Patrialis: Lalulintas Bandara Diperketat
“Memang jarang dakwaan itu dibatalkanTapi kita tak boleh abaikan fakta dan mesti menyampaikan fakta serta kecermatan,” tegas Elza yang ditemui saat hendak meninggalkan pengadilan.Menurutnya, perkara ini termasuk unik karena dalam dakwaan penyalahgunaan APBD sebesar Rp33,40 miliar itu terdapat Rp1,5 miliar yang digunakan pihak lain untuk melakukan penyuapan“Jadi penyelidikan dan prosesnya tak dapat dilakukan terpisah,” tandasnya.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Setuju Deponeering bagi Bibit-Chandra
Redaktur : Tim Redaksi