1.795 NIK Pemilih Belum Divalidasi

Minggu, 01 Desember 2013 – 02:50 WIB

jpnn.com - TARAKAN - Sebanyak 5.916 data pemilih di Tarakan untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014, dinyatakan tak valid.

Komisi Pemilihan Umum Tarakan diminta untuk melakukan perbaikan data para pemilih tersebut, utamanya validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA: KPU Disarankan Gandeng Hacker

Setelah beberapa hari melakukan perbaikan DPT tanpa NIK tersebut, kemarin (30/11) dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Legislatif DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Kota Tarakan.

Seremonial penetapan DPT itu dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas (Panwas) Kota Tarakan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta perwakilan 12 partai politik peserta Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 di Kota Tarakan.

BACA JUGA: Akui Penghentian Kerjasama KPU-Lemsaneg karena Derasnya Kritikan

"Berdasarkan hasil pleno penetapan DPT Pemilihan Umum Legislatif 2014 awal November lalu di KPU RI, banyak masukan dari panitia pengawas Komisi 2 DPR RI yang menekankan agar KPU melakukan perbaikan terhadap data pemilih yang memiliki NIK bermasalah atau invalid karena NIK-nya kosong, tidak bisa dibaca oleh sistem informasi data pemilih (Sidalih)," ujar Teguh Subagyo, Komisioner KPU Kota Tarakan, kemarin (30/11).

"Untuk Kota Tarakan sendiri, berdasarkan sistem informasi data pemilih, ada 5.916 data pemilih yang harus diperbaiki," imbuh pria yang mengurusi divisi data informasi dan hubungan antarlembaga KPU Kota Tarakan ini.
 
KPU Kota Tarakan telah melakukan perbaikan NIK terhadap 5.916 pemilih tersebut dengan melakukan penelusuran ke lapangan oleh Panitia Pemungutan Suara. Penelusuran dilakukan sejak tanggal 12 hingga 18 November dengan dilengkapi dari data KPU. Dalam pelaksanaannya, KPU juga melibatkan tim dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

BACA JUGA: Anggap Soal Integritas sebagai Masalah Utama KPU-Bawaslu

Hasilnya, dari 5.916 NIK yang bermasalah, 4.121 diantaranya sudah diperbaiki. Atau masih ada 1.795 NIK lagi yang belum valid dengan berbagai alasan.

"Kita sudah berusaha maksimal. Yang menjadi kendala disini, meski sudah terdaftar sebagai warga Tarakan, para pemilih yang NIK-nya bermasalah itu, rata-rata bekerja di kem atau mes di luar Tarakan," urainya seraya mengatakan, kesulitan lainnya adalah rata-rata pemilih dengan NIK bermasalah itu masih memakai identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama, bukan KTP Elektronik.

"Bagi dinas kependudukan dan pencatatan sipil mungkin mereka tidak ada datanya, tapi dalam peraturan KPU, mereka dijamin untuk mempunyai hak pilih, jangan sampai mereka diabaikan. Dari itu, kami tidak berani mencoret mereka dari daftar," tambahnya.

Dikatakan Teguh, selain memverifikasi pemilih tanpa NIK tersebut, KPU Tarakan juga melakukan penelusuran data pemilih ganda. Hasilnya terjadi pengurangan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT. Data awal per 1 November 2013 lalu, DPT Kota Tarakan untuk Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014  sebanyak 135.068 orang.  

"Setelah ditelusuri, ternyata ada 541 NIK yang ganda. 541 NIK ini kami hapus dari data, sehingga DPT tinggal 134.527 orang," pungkasnya.(*/ewy/ndy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU- Lemsaneg Sepakat Batalkan Kerjasama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler