JAKARTA - Jumlah tunggakan pajak per tanggal 17 Februari 2010, tercatat sebesar Rp 44 triliunTunggakan ini berasal dari 1,8 juta wajib pajak (WP)
BACA JUGA: Polri Layangkan Permohonan Cekal Pengemplang Pajak
Hal ini diungkapkan oleh Ditjen Pajak, Mohammad Tjiptardjo pada wartawan, Rabu (17/2) usai menghadiri rapat kerja dengan Panja Perpajakan di ruang rapat komisi XI DPR RI.Sebelumnya, per 31 Desember 2009, Tjiptardjo menerangkan bahwa tunggakan pajak mencapai Rp 51 triliun
"Total tunggakannya sampai 17 Februari ada Rp 44 triliun
BACA JUGA: Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut
Total WP nya ada 1,8 juta, itu data yang menunggak dari laporan terakhir,’’ kata Tjiptardjo.Menanggapi desakan Panja perpajakan agar Ditjen Pajak menyerahkan laporan detail WP seperti alamat kegiatan perusahaan, alamat pemilik, merk usaha dan jenis kegiatannya, Tjiptardjo berjanji akan menyerahkannya pada hari Jumat mendatang.
"Kalau hari ini belum bisa karena saya harus lihat dulu datanya
BACA JUGA: Tiga Mantan Anggota DPR jadi Pesakitan
Sesuai kesepakatan, hari Senin baru dibahas lagi,’’ katanya.Tjiptardjo mengatakan bahwa jumlah WP yang menunggak pajak selalu mengalami perubahanNamun Tjiptardjo enggan menyebut siapa penunggak pajak terbesar dari 1,8 juta WP .’’Selalu berubahYang terbesar harus lihat dulu datanyaKalau tahu pasti saya kasi tahu’’ katanya.
Sementara itu, anggota komisi XI Harry Azhar Aziz, mengatakan bahwa penunggak pajak berasal dari 21 perusahaanPertemuan dengan Ditjen pajak tidak menjelaskan mengenai detail pelunasan yang sudah dibayarkan.
"Kita tidak tahu, apakah dari pembayaran Rp 7 triliun itu dibayarkan lunas atau tidakKita juga akan minta Ditjen pajak menjelaskan detail WP yang masih menunggakItu nanti dipertemuan selanjutnya kita minta diungkapkan datanya,’’ kata Harry(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes Malaysia Lapor Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi