Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut

Rabu, 17 Februari 2010 – 18:48 WIB

JAKARTA-- Anggota Komisi IV DPR RI Wan Abu Bakar mendesak Kementrian Kehutanan (Kemenhut) segera membentuk tim untuk meninjau kembali lahan gambut yang telah diberikan izin pengelolan kepada perusahaan, khususnya yang beroperasi di Provinsi RiauAlasannya, dikhawatirkan akan ada dampak pada kelestarian lingkungan hidup disekitar lahan yang digarap serta terjadi deforestasi (kerusakan hutan).

Hal tersebut disampaikan Wan Abu Bakar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR dengan sejumlah dirjen di Kemenhut, di Gedung DPR, Rabu (17/2)

BACA JUGA: Tiga Mantan Anggota DPR jadi Pesakitan

Wan mengatakan, lahan kritis dan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter banyak yang disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti kasus di Semenanjung Kampar
Kasus di Kampar ini telah mendapat protes dari Greenpeace dan LSM Lingkungan Hidup, yang menentang pemanfaatan lahan gambut ini untuk diproduksi oleh PT RAPP

BACA JUGA: Dubes Malaysia Lapor Ketua DPR



Selain daerah itu, kasus yang sama juga ditemukan di Pulau Rangsang dan Pulau Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini dimanfaatkan oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang juga anak perusahaan PT RAPP.

"Kalau masalah ini tetap dibiarkan tanpa ada solusi penyelesaian dari Kementerian Kehutanan, maka dikhawatirkan akan ada dampak pada kelestarian lingkungan hidup di sekitar lahan yang digarap serta terjadi deforestasi
Khsus untuk pulau Rangsang, kalau ini tidak dilakukan peninjauan kembali maka pulau serta penghuninya bisa teggelam,’’ sebut Wan.

Hal yang sama diungkapakan anggota Komisi IV DPR Hj Nurliah

BACA JUGA: 12 Rekomendasi Hutan Budidaya Ada di Kalbar

Dia menilai, untuk menyelesaikan persoalan ini, Kemenhut harus menurunkan  tim yang lebih ahli di bidang kehutanan, ke daerah-daerah lahan gambut yang telah diberikan izin pengelolaan kepada perusahaan.

"Memang saat ini Menhut telah menurunkan timnya bahkan sudah turun langsung ke lokasi lahan gambut di RiauTetapi itu hanya di lahan gambut yang ada di Semenanjung Kmpar.Itupun belum ada hasil serta keputusnnyaDi daerah-daerah lain yang ada lahan gambutnya hrus juga dilakukan peninjauan,’’ ujarnya.

Nurliah menegaskan, dirinya juga tidak setuju jika nantinya Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali membiarkan PT RAPP beroperasi di lahan gambut seluas 56 ribu hektar di Semenanjung Kampat tersebut"Menteri harus menunggu dulu hasil kajian dari tim yang telah diturunkan ke lokasi lahan," pungkasnya(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Politisi PDIP, KPK Terus Kumpulkan Bukti


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler