Baik Fachri, Azwar maupun Hilman dijerat dengan pasal 12 a, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Dubes Malaysia Lapor Ketua DPR
Ketiganya sudah sejak Mei 2009 silam menjadi tersangkaBACA JUGA: 12 Rekomendasi Hutan Budidaya Ada di Kalbar
Tersangka Azwar Chesputera yang keluar lebih dahulu dari ruang pemeriksaan KPK, dibawa dengan mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara
BACA JUGA: Bidik Politisi PDIP, KPK Terus Kumpulkan Bukti
Sedangkan Hilman Indra yang keluar terakhir kali dari gedung KPK dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.Fachri dan Azwar adalah anggota Fraksi Partai GolkarSedangkan Hilman Indra berasal dari Fraksi Bintang Pelopro Demokrasi (FBPD)Di Komisi IV, Fachri dan Hilman adalah mantan wakil ketua, sementara Azwar adalah mantan anggota biasaKetiganya dikenal dengan sebutan Tim Gegana dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2009
Sebelum ditahan, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan penyidikTak banyak kata-kata terucap dari para tahanan baru KPK ituMeski demikian ketiganya mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena berkas pemeriksaan atas ketiganya sudah lengkap dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, untuk diteruskan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi“Jadi sebentar lagi akan dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan,” sebut Johan di KPK, sore kemarin.
Ditanya soal tempat penahanan yang terpisah, Johan menyatakan bahwa hal itu dilakukan agar para tersangka tidak bersekongkol lagi, terutama untuk merancang kesaksian di persidangan nanti“Ada teknis penyidikanDan tentunya semua kemungkinan perlu diantisipasi,” lanjut Johan.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret tiga mantan anggota DPR itu bermula ketika KPK menyidik anggota DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nur NAsution, yang tertangkap tangan oleh KPK menerima uang suap dari Sekda Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan alih fungsi hutan di Bintan.
Dari pengembangan penyidikan atas Al Amin, ternyata kasusnya merembet pula pada dugaan suap pada alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api, Sumatera SelatanAda aliran dari rekanan Pemda Sumsel ke Komisi Kehutanan DPR melalui politisi Partai Demokrat Sarjan Taher, untuk memuluskan alih fungsi hutan yang akan dijadikan pelabuhan itu.
Mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal dan mantan gubernur Sumsel Syahrial Oesman sudah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus itu.
Dari pegakuan di persidangan pula, terungkap bahwa Azwar, Fachri dan Hilman ikut menerima uang suap dari rekanan Pemda Sumsel yakni Chandra Antonio Tan, pemilik PT Chandratex Indo ArthaJumlah keseluruhan uang yang mengalir dati Chandra Antonio Tan ke Komisi V DPR mencapai Rp 5 miliar, untuk seterusnya dibagi-bagi ke para anggota.(yud/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak
Redaktur : Tim Redaksi