18 WNA Tinggal di Indonesia tanpa Dokumen Tinggal

Minggu, 28 Januari 2018 – 18:11 WIB
Paspor

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) terjaring operasi yustisi selama Januari ini.

Mereka tertangkap lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen tinggal secara lengkap.

BACA JUGA: Lima WNA India Dideportasi dari Surabaya

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Ferry Jocom mengatakan, para WNA tersebut terjaring di lokasi yang berbeda.

Ada yang terjaring di sekolah, hotel, dan restoran.

BACA JUGA: 80 WNA Bermasalah Didepak dari Indonesia

Ferry menjelaskan, tiga tempat itu memang menjadi fokus dalam operasi yustisi tahun ini.

Sebelumnya, dispendukcapil dan beberapa dinas juga melakukan operasi gabungan di pusat perdagangan.

BACA JUGA: WNA Ilegal Tiongkok Menjamur, Imigrasi Surabaya Bantah Kecolongan

Mayoritas WNA yang terjaring memang belum memiliki kelengkapan dokumen.

Salah satu dokumen yang menjadi kewenangan dispendukcapil adalah surat keterangan tempat tinggal (SKTT).

"Dispendukcapil sifatnya hanya rekomendasi. Sementara terkait dengan pelanggaran, akan diatur imigrasi," jelasnya.

Mayoritas WNA yang terjaring selama ini rata-rata tidak tinggal lama di Indonesia.

Paling banter, mereka bekerja selama setahun. Bahkan bisa kurang. "Meski begitu, secara aturan, mereka tetap harus melengkapi berkas." (elo/c11/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Warga Tiongkok Diciduk Kodim OKI


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler