jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) terjaring operasi yustisi selama Januari ini.
Mereka tertangkap lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen tinggal secara lengkap.
BACA JUGA: Lima WNA India Dideportasi dari Surabaya
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Ferry Jocom mengatakan, para WNA tersebut terjaring di lokasi yang berbeda.
Ada yang terjaring di sekolah, hotel, dan restoran.
BACA JUGA: 80 WNA Bermasalah Didepak dari Indonesia
Ferry menjelaskan, tiga tempat itu memang menjadi fokus dalam operasi yustisi tahun ini.
Sebelumnya, dispendukcapil dan beberapa dinas juga melakukan operasi gabungan di pusat perdagangan.
BACA JUGA: WNA Ilegal Tiongkok Menjamur, Imigrasi Surabaya Bantah Kecolongan
Mayoritas WNA yang terjaring memang belum memiliki kelengkapan dokumen.
Salah satu dokumen yang menjadi kewenangan dispendukcapil adalah surat keterangan tempat tinggal (SKTT).
"Dispendukcapil sifatnya hanya rekomendasi. Sementara terkait dengan pelanggaran, akan diatur imigrasi," jelasnya.
Mayoritas WNA yang terjaring selama ini rata-rata tidak tinggal lama di Indonesia.
Paling banter, mereka bekerja selama setahun. Bahkan bisa kurang. "Meski begitu, secara aturan, mereka tetap harus melengkapi berkas." (elo/c11/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Warga Tiongkok Diciduk Kodim OKI
Redaktur & Reporter : Natalia