80 WNA Bermasalah Didepak dari Indonesia

Selasa, 03 Oktober 2017 – 21:39 WIB
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Pengawasan dan pemantauan terhadap warga negara asing (WNA) yang bermasalah terus diperketat di wilayah Jatim.

Mulai Januari hingga September, ada 80 WNA yang dideportasi. Dari jumlah itu, WNA Tiongkok tetap paling banyak, yakni 28 orang.

BACA JUGA: WNA Ilegal Tiongkok Menjamur, Imigrasi Surabaya Bantah Kecolongan

Mereka rata-rata bermasalah dengan izin tinggal dan tujuan kunjungan di Surabaya.

Ada yang izin kunjungan wisata, kenyataannya bekerja. Ada pula yang masa tinggal di Surabaya sudah melampaui batas waktu.

BACA JUGA: Enam Warga Tiongkok Diciduk Kodim OKI

Mereka dipulangkan ke negara asal dan untuk sementara tidak bisa kembali ke Indonesia.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andaryadi yakin jumlah itu bakal naik.

BACA JUGA: Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April

Sebab, tim pengawasan orang asing (timpora) tingkat kecamatan mulai bergerak. Mereka sudah melakukan pengawasan di lapangan.

''Kami menunggu laporan dari tim tersebut,'' katanya.

Sudah ada tim yang melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya. Informasi itu masih ditindaklanjuti.

Imigrasi mencocokkan data WNA yang dimaksud dengan data di komputer. Apabila WNA tersebut melanggar, petugas dari imigrasi akan turun ke lapangan. (riq/c7/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Thailand Ini Parah Banget, Suka Mencuri dan Kejar Warga Pakai Golok


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler