jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menolak surat permohonan pemberhentian sementara yang diajukan Bambang Widjojanto. Pria yang karib disapa BW itu mengajukan pemberhentian sementara karena menjadi tersangka dalam perkara di Mabes Polri. [Lihat: Inilah Peran Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilkada Kobar]
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP mengatakan ada dua alasan penolakan pengajuan pemberhentian sementara BW. Pertama, pimpinan KPK mengaku kasus yang menimpa BW adalah rekayasa dan bentuk pelemahan KPK secara institusi.
BACA JUGA: Dituding Pengkhianat, Seskab Andi Widjajanto Ucapkan Terima Kasih
Alasan kedua adalah BW masih dibutuhkan tenaganya sebagai Wakil Ketua. Sebab, pimpinan KPK akan menjadi pincang karena Busyro Muqoddas masa jabatannya telah habis alias pensiun.
"Pimpinan KPK tinggal 4, jika Pak BW nonaktif tinggal 3. Jadi karena itu pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan pengunduran diri pak BW," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1).
BACA JUGA: Enam Jam KPK Cecar Anggito soal Data Haji
Setelah ditolaknya pemberhentian sementara tersebut, maka kini nasib Bambang berada di tangan Presiden Joko Widodo. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.
"Tinggal sekarang ada di tangan presiden Jokowi apakah akan megeluarkan Keppres pemberhentian sementara atau tidak," tandas Johan. (ysa/awa/jpnn)
BACA JUGA: Tak Mau Lantik Budi Gunawan, Jokowi Terancam Pemakzulan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Suasana Pertemuan Tim 7 Bersama Jokowi Membahas KPK vs Polri
Redaktur : Tim Redaksi