jpnn.com, SUMBAWA - Rencana merger atau penggabungan delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi PT Bank BPR NTB mendapat ganjalan.
Hingga awal Juli ini, proses perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa dilanjutkan sampai persyaratan krusial sudah terpenuhi.
BACA JUGA: Janjikan Bunga 300 Persen, SMC Profit Ditutup OJK
Pasalnya, dua pemerintah kabupaten (pemkab), yakni Sumbawa dan Sumbawa Barat belum mau menandatangani merger itu.
Kepala OJK Provinsi NTB Yusri memastikan proses untuk perizinan dari PT Bank BPR NTB tidak bisa dilanjutkan.
BACA JUGA: Transaksi Nontunai saat Ramadan Anjlok 56 Persen
“Perizinan BPR NTB itu belum bisa kami proses. Sebab, masih terkendala dari kekurangan yang sangat mendasar dan merupakan persyarakat mutlak,” kata Yusri kepada Radar Lombok, Minggu (2/7).
Selama dua pemkab tersebut belum membubuhkan tandatangan persetujuan, proses perizinan Bank BPR NTB tidak bisa dilaksanakan.
BACA JUGA: Izin Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hanya 22 Hari
Pasalnya, lanjut Yusri, dalam aturan yang sudah ditandatangani oleh DPRD NTB yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) tercantum penggabungan delapan PD BPR NTB.
Sebab, dalam perda tentang penggabungan BPR tersebut mencantumkan merger delapan PD BPR menjadi satu, maka sebanyak delapan pemegang saham harus membubuhkan tandatangan persetujuan.
Jika ada salah satu tidak menandatangani persetujuan penggabungan BPR NTB, maka secara aturan tidak bisa diproses.
Karena itu kata Yusri, pengajuan izin yang sempat dimasukan ke OJK NTB oleh Pemprov NTB selaku pemegang saham dikembalikan lagi.
Yusri mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov NTB melakukan komunikasi dengan dua kabupaten yang belum mau menandatangani persetujuan merger BPR.
“Kami minta pemprov untuk lengkapi dahulu. Sekarang bolanya ada di Pemprov NTB. Sebab, OJK hanya melanjutnya proses sesuai aturan yang ada. Kalau masalah dua kabupaten itu belum mau tanda tangan, maka sulit diproses,” jelas Yusri. (luk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Bank Jerman, BPD Perkuat Kredit Mikro
Redaktur & Reporter : Ragil