jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menutup praktik investasi bodong.
Tiga badan usaha yang menjalankan investasi bodong ditutup, Rabu (21/6).
BACA JUGA: Izin Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hanya 22 Hari
Ketiga perusahaan yang kegiatannya dihentikan adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo.
Investasi bodong dilakukan dengan menghimpun dana masyarakat dan mengelola investasi tanpa izin.
BACA JUGA: Perbankan Target Pertumbuhan Kredit Hingga 12 Persen
’’Ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Diharapkan, menjelang Lebaran ini, masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan,’’ kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
SMC Profit asal Jakarta menawarkan deposito kepada masyarakat untuk jaminan masa tua dengan bunga 300 persen per tahun.
BACA JUGA: Konglomerasi Keuangan Harus Punya Induk Usaha
PT Smart Global Indotama asal Jakarta melakukan kegiatan jual beli barang, marketplace, transaksi digital, dan e-commerce.
Keuntungan yang dijanjikan perusahaan tersebut adalah bonus transaksi grup, bonus poin, profit sharing, bonus pertumbuhan grup, bonus generasi, dan keuntungan dari komunitas hingga 30 persen per bulan.
PT Miracle Bangun Indo merupakan penyelenggara program Gotong Royong Bersama Kita Sukses (GBKS).
Program itu berkedok membantu penyediaan rumah tanpa mencicil dengan cara melunasi tagihan kredit pemilikan rumah (KPR) bulanan secara singkat tanpa beban utang.
PT Miracle Bangun Indo berasal dari Manado, Sulawesi Utara. Perusahaan tersebut menawarkan hak usaha agen travel, bonus berupa uang sampai rumah, serta berbagai paket cicilan.
Satgas Waspada Investasi telah mengundang tiga perusahaan tersebut. Namun, perwakilan dari ketiga perusahaan tidak hadir tanpa alasan.
Menurut Tongam, penghentian kegiatan ketiga usaha dilakukan sampai entitas-entitas itu memperoleh izin menyelenggarakan pengumpulan dana masyarakat dan mengelola investasi dari otoritas yang berwenang.
Dengan tambahan tiga perusahaan tersebut, sejak Januari lalu Satgas Waspada Investasi menghentikan 32 entitas yang melakukan investasi bodong.
’’Penanganan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang menyampaikan pengaduan ataupun pertanyaan terkait dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin,’’ ujar Tongam. (rin/c14/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon ADK OJK Konsentrasi Atasi Fraud dan Modal Dasar
Redaktur & Reporter : Ragil