2 Legislator Tulungagung Ini Dibidik KPK, Tak Bisa ke Luar Negeri, Siapa Dia?

Selasa, 02 Agustus 2022 – 12:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Imigrasi untuk mencegah empat orang terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 di Kabupaten Tulungagung. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Imigrasi untuk mencegah empat orang terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 di Kabupaten Tulungagung.

Mereka yang dicekal antara lain Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.

BACA JUGA: Jika Melihat Harun Masiku hingga Ricky Ham Pagawak Tolong Lapor ke KPK

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).

Selain dua legislator itu, KPK juga mencekal mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan eks Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan.

BACA JUGA: Hmm, Petinggi TNI AD Diduga Ikut Membantu Tersangka Kabur, KPK Singgung Jenderal Dudung

Mereka semua dicegah untuk ke luar negeri selama enam bulan.

"Diajukan cegahnya untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2022," ujar dia.

BACA JUGA: KPK Masih Selidiki Kasus Korupsi Bansos Penanganan Covid-19

Pencegahan ini dilakukan agar mereka semua kooperatif saat keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya.

KPK belum mengungkap identitas tersangka dan kronologi perkaranya.

Namun, kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018.

Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menduga Presenter dan Penyanyi Ini Terima Uang dari Bupati Mamberamo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Kasus Korupsi   Dprd   Bank Jatim  

Terpopuler