2 Lelaki Ini Mengorek Tanah di Depan SPBU, Polisi Curiga Langsung Memeriksa, Ternyata

Jumat, 24 Juni 2022 – 00:53 WIB
Dua pembeli sabu-sabu ditangkap saat mengorek tanah di depan SPBU. Dok Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian menangkap seorang pedagang ikan berinisial LI alias Awek (23) bersama rekannya DE (27) di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas pada Selasa (21/6).

Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam saku celana.

BACA JUGA: Pegawai Swasta Ini Ditangkap karena Pakai Sabu-Sabu, Alasannya Ternyata

Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di area SPBU Cimiung, Jalan Raya Serang-Jakarta.

Polisi pun langsung bersiaga di lokasi dan mendapati dua pelaku yang sedang mondar-mandir di depan SPBU tanpa tujuan yang jelas.

BACA JUGA: Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim

“Saat kami melakukan pengintaian, kemudian kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek sesuatu di tanah,” kata Michael dalam siaran persnya, Kamis (23/6).

Polisi yang curiga langsung menghampiri keduanya dan melakukan penggeledahan.

BACA JUGA: M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?

“Petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana Awek dan langsung membawa kedua tersangka ke Polres Serang,” ujar Michael.

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli sabu-sabu dari sesorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang sekarang diburu petugas.

Namun, pelaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi jual beli narkoba tidak dilakukan secara langsung.

“Jadi, setelah mengirim uang, tersangka diminta untuk mengambil sabu-sabu di area SPBU,” jelas Michael.

Kedua tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu-sabu dengan cara yang sama.

“Untuk yang pertama, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," kata Michael.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1)  juncto Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Obat Keras lewat Kiriman Paket


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler