2 Orang Ini Ditangkap Polisi, yang Kenal Siap-Siap Saja

Jumat, 26 Januari 2024 – 11:40 WIB
Dua tersangka RR dan TR saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)

jpnn.com, BANJARMASIN - Petugas Satreskoba Polresta Banjarmasin meringkus dua pemuda sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Boma P Dewa mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dengan diringkus pertama kali RR (28), karyawan swasta, warga Jalan Handil Bakti Komplek Taman Citra Raya Blok Kel. Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala.

BACA JUGA: Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya

"Kedua pelaku yang kami ringkus itu merupakan satu jaringan," ucap Boma di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan saat RR diringkus pada Sabtu (20/1) siang sekitar pukul 13.15 WITA, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu di dalam dompet kecil yang tersimpan di dalam kantong celananya.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Depok Ternyata....

"RR kami ringkus saat berada di Jalan Pramuka Km. 6 tepatnya di Parkiran Hotel Bee Kel. Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," ucap Boma.

Saat diinterogasi, ucap Boma, diakui RR mendapatkan barang haram tersebut dari TR (29) tukang parkir, warga Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II Kel. Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

BACA JUGA: Ingin Memerkosa Motif Argiyan Membunuh Mahasiswi di Depok

Setelah mendapatkan informasi dari RR, anggota langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus TR pada Sabtu (20/1) sore, sekitar pukul 17.15 WITA, saat berada di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Kel. Antasan Kecil Timur, Kec. Banjarmasin Utara.

Polisi melakukan penggeledahan terhadap TR dan ditemukan 48 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip sabu dan uang tunai sebesar Rp 1.211.000.

Atas perbuatan kedua pelaku RR dan TR langsung digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta setempat.

Hasil pemeriksaan sementara RR dan TR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengatakan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap.

Bukan itu saja, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

"Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Boma. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Anggap Ada Pernyataan Gibran yang Tidak Akademis, Ngawur, dan Receh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler