2 Pembunuh Bos Emas Diterjang Peluru, Ambruk

Selasa, 05 Desember 2017 – 00:55 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KAPUAS - Polisi menembak HE dan AY, pelaku perampokan yang secara sadis membunuh korbannya bernama Tania.

Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan lantaran pelaku pembunuhan yang sempat membuat geger warga Desa Balai Banjang, Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (27/11) lalu, melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Rabu (29/11).

BACA JUGA: Andi Tewas Bersimbah Darah, Gempar!

“Kedua pelaku kami tangkap saat berada di Jalan Flamboyan Kota Palangka Raya. Saat digerebek ternyata malah melawan. Kami melakukan tindakan tegas, menembak kaki kanan kedua tersangka,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar saat jumpa pers di halaman Mapolres, Senin (4/12).

Sachroni Anwar menambahkan, aksi perampokan dan pembunuhan ini sendiri memang sudah direncanakan. Dan yang melakukan perencanaan adalah HE yang tidak lain adalah anak buah korban sendiri.

BACA JUGA: Lapor Polisi Mengaku Dirampok, Malah Masuk Bui

Pelaku dalam pemeriksaan mengaku bahwa aksi nekatnya ini dilakukan karena desakan ekonomi yang saat itu sedang membutuhkan. Ia juga menceritakan awal mula kejadian.

Saat itu tersangka HE dan AY berencana mendatangi Dehen, suami korban, di pondok tempat kedua juragan ini bekerja mencari emas.

BACA JUGA: Modal Nikah Sang Kakak Ludes, Tarmizal Malah Ngales Begini

Rupanya sesampainya di sana justru malah bertemu dengan korban bernama Tania. Tanpa panjang lebar kedua pelaku langsung menyampaikan niatnya untuk meminta uang kepada korban.

Ternyata permintaan keduanya tidak ditanggapi dengan baik, sehingga terjadi percekcokan mulut.

Diduga HE yang sudah naik pitam langsung membacok kepala sebelah kiri dan punggung dengan menggunakan mandau yang sudah dibawanya.

Akibatnya korban mengalami luka parah hingga meninggal di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, keduanya langsung mencari barang -barang berharga dan menemukan tas selempang hitam yang berisikan uang tunai, jam tangan, kunci mobil, SIM milik suami korban serta beberapa buah baju dan celana. Setelah mendapatkan hasil kejahatannya pelaku langsung melarikan diri.

“Kami yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan mengamankan dua buah mandau yang digunakan untuk membunuh korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya. (awa/c2/son)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gadungan Itu Akhirnya Tersungkur Diterjang Peluru


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler