jpnn.com, SEKAYU - Tarmizal, 24, warga Sekayu, Palembang, Sumsel, harus berurusan dengan polisi karena membuat laporan palsu.
Dia mengaku menjadi korban perampokan dua begundal dan kehilangan uang Rp 10 juta milik kakaknya.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Itu Akhirnya Tersungkur Diterjang Peluru
Sayang, pengaduan palsunya terungkap. Aparat Polsek Sekayu dipimpin Ipda Hermanto pun memintai keterangan Tarmizal.
Kemudian, petugas mengajak yang bersangkutan menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) perampokan yang dialaminya.
BACA JUGA: Suami Sering Kunjungi Kantor Istri, Ternyata Cuma Modus
Karena memang tidak ada perampokan itu, korban bingung. Dia pun plin-plan memberikan keterangan lokasi kejadian.
Banyak keterangan korban tak sinkron dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang ada. Polisi curiga.
BACA JUGA: Pak Guru Robek Baju dan Sayat Punggung, Ternyata Modus Dusta
Kenapa perampok hanya mengambil uang, tanpa membawa kabur motor, ponsel, dan dompet Tarmizal jika benar dia dirampok.
“Tidak mungkin pelaku perampokan yang bersenjata api, tapi tak menguras harta benda korbannya,” kata Ipda Hermanto.
Tarmizal kembali diinterogasi dan akhirnya meluncur pengakuan kalau dia pura-pura dirampok di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, (29/11), sekitar pukul 16.40 WIB.
Kemarin, alumni sebuah universitas di Palembang itu langsung dijebloskan ke dalam penjara. Pengakuan dia, laporan palsu itu terpaksa dibuatnya karena ketakutan.
Warga PALI ini telah menghabiskan uang Rp 10 juta milik kakaknya.
Padahal, uang yang dititipkan sejak sebulan lalu itu untuk biaya pernikahan.
“Saya bingung, makanya pura-pura dirampok,” cetusnya.
Kini, dia tinggal menyesali perbuatannya. “Saya pasrah harus mendekam dalam penjara,” tandas pemuda tersebut. (yud/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Dua Anak Garap ABG Usai Nonton Film Dewasa di Warnet
Redaktur & Reporter : Budi