jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Aditya Saputra (21) dan Rabi (20) dibekuk petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) karena nekat mencabuli murid taman kanak-kanak berinisial NR (6).
Tindakan Aditya dan Rabi terbongkar setelah orang tua RN melihat anaknya ketakutan setiap bertemu keduanya.
BACA JUGA: Keseringan Nonton Film Porno, Ya Begini Jadinya...
Orang tua RN lantas bertanya kepada anaknya.
Mereka tak bisa menyembunyikan kekagetannya setelah mendengar pengakuan RN.
BACA JUGA: Kebanyakan Nonton Film Porno, Abang Tega Hamili Adiknya
Kala itu, RN mengaku dicabuli Aditya dan Rabi di Jalan HM Yusi, Desa Gambah Luar Muka, Kecamatan Kandangan.
Orang tua RN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSS.
BACA JUGA: Peraturan Baru! Biaya Visum Tak Gratis Lagi
Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polres HSS langsung melakukan penyelidikan.
Rabi dan Aditya akhirnya berhasil dibekuk.
Dalam pemeriksaan, Rabi dan Aditya mengaku menarik RN ke ruangan kosong di kawasan pabrik batu bata.
Setelah itu, mereka langsung melakukan perbuatan asusila terhadap RN.
Kasat Reskrim AKP Reza Bramantya mengungkapkan, pihaknya sempat mengamankan sepuluh orang.
“Namun dari sepuluh orang tersebut, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan keterangan korban,” ujarnya, Senin (27/3).
Dia menambahkan, kasus itu tetap berlanjut karena pihaknya sudah memiliki bukti.
“Alat buktinya dari hasil visum dan keterangan ahli, alat kelamin korban memang dimasuki benda tumpul. Serta keterangan dari korban,” imbuhnya.
Reza menjelaskan, kedua tersangka sudah dijebloskan di Rutan Polres HSS.
“Kedua tersangka kami jerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (shn/ay/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Digilir Tiga Pemuda
Redaktur & Reporter : Ragil