Keseringan Nonton Film Porno, Ya Begini Jadinya...

Sabtu, 25 Maret 2017 – 04:00 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, BABEL - Seorang pemuda berinisial Dd, 24, tega mencabuli anak tetangganya sebut saja namanay, Bunga, 12, di Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, Bangka Belitung (Babel).

Pelaku nekat berbuat asusila tersebut karena keseringan menonton film porno. Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpandan sejak Kamis (23/3) kemarin.

BACA JUGA: Kebanyakan Nonton Film Porno, Abang Tega Hamili Adiknya

Aksi bejat pelaku dilakukan di Kebun Sawit Kawasan Teluk Dalam, Desa Juru Sebrang Senin (13/3) lalu. Saat itu, korban, pelaku bersama kakaknya sedang nongkrong di Pantai Wisata Tanjungpendam. 

Dalam sebuah kesempatan pelaku pun menyetubuhi korban hingga berulang kali. Setelah puas, menggagahi korban, Dd mengancam agar tidak melaporkan apa yang dilakukannya ke orang lain termasuk ke orang tua dan kakaknya.

BACA JUGA: Peraturan Baru! Biaya Visum Tak Gratis Lagi

Kapolsek Tanjungpandan AKP Gineung Praditina mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena pelaku sengaja mencabuli korban.

Menurut Kapolsek Tanjungpandan, tersangka tidak hanya memperkosa, melainkan juga melakukan pengancaman terhadap korban yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Digilir Tiga Pemuda

"Waktu itu korban dibawa ke tempat sepi, sekitar tiga kilometer dari jalan aspal. Setiba di lokasi pelaku memaksa, bahkan korban sempat menjerit," kata AKP Gineung kepada Babel Pos, Jumat kemarin.

Namun, apalah daya kekuatan dari korban, hingga akhirnya mahkotanya harus rela direngkut pelaku.

Awal mula terbongkarnya kasus ini, saat itu kedua orang tua Bunga mencurigai prilaku anaknya yang murung. Mengetahui hal itu, ibu bapaknya mendesak agar gadis ini bercerita, hingga akhirnya dia mengakui telah diperkosa oleh pria biadab tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," jelas AKPOL 2008 ini.

Sementara itu, Dd mengakui semua perbuatannya. Ia nekat melakukan dosa besar itu lantaran tak kuasa menahan hawa nafsu. Sebab, beberapa hari sebelum melakukan pemerkosaan itu dia menonton film porno. "Usai menonton film itu, Aku melampiaskan ke dia (korban)," katanya.(kin/fiz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Melaut, Abang Garap Adik Kandung hingga Hamil


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencabulan   babel  

Terpopuler