Kebanyakan Nonton Film Porno, Abang Tega Hamili Adiknya

Jumat, 24 Maret 2017 – 15:51 WIB
Tersangka (tengah) saat diamankan di kantor polisi. foto : newtapanuli/jpg foto : toga sianturi/newtapanuli/jpg

jpnn.com, SIBOLGA - CR, 29, mengaku menyesali perbuatannya setelah tega mencabuli adik kandung hingga hamil.

Setelah empat kali menggagahi adik kandungnya, warga Sibolga tersebut harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada penyidik, dia mengaku tak mampu lagi menahan nafsunya karena sering menonton film dewasa di warung internet (warnet).

BACA JUGA: Peraturan Baru! Biaya Visum Tak Gratis Lagi

Kapolres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Sutrisno didampingi Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari korban maupun pelaku.

Sormin menerangkan, korban kepada penyidik mengatakan bahwa abangnya melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 4 kali.

BACA JUGA: Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Digilir Tiga Pemuda

Pertama kali dilakukan pada Februari 2016 sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, dia baru saja pulang dari sekolah sedangkan CR sedang berada di kamar tidur ayah mereka.

“Waktu dia (korban) pulang sekolah, abangnya (pelaku) berada di kamar bapak mereka,” kata Sormin, Kamis (23/3) seperti dilansir New Tapanuli (Jawa Pos Group)) hari ini.

BACA JUGA: Ayah Melaut, Abang Garap Adik Kandung hingga Hamil

Tak berapa lama, CR memanggil adiknya dan menyuruhnya membeli rokok ke warung. Belum sempat ganti baju, masih mengenakan seragam sekolah, korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP tersebut pun menuruti perkataan abangnya tersebut.

Sepulangnya dari warung, korban yang tidak menaruh curiga terhadap abang kandungnya tersebut mengantar rokok hingga ke kamar.

Setelah korban masuk ke kamar, CR kemudian mengunci pintu kamar dari dalam, kemudian menarik baju korban hingga beberapa kancing bajunya terlepas lalu melampiaskan nafsu bejatnya.

Walau korban sempat berontak dan menanyakan mengapa abangnya melakukan itu, CR tetap tak peduli dan tak menghiraukan perkataan adiknya.

Dan, yang kedua kalinya, terjadi pada Maret 2016, ketiga pada April 2016 dan yang terakhir kali pada Oktober 2016.

“Tetap dilakukan di kamar tidur ayah mereka, dengan jam yang sama, yakni ketika korban pulang sekolah,” pungkasnya.

Setiap kali melampiaskan nafsunya, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan tersebut selalu memberikan imbalan kepada korban.

“Kadang Rp7 ribu, Rp5 ribu, Rp8 ribu dan Rp6 ribu. Mungkin kembalian beli rokok,” tutur Sormin.

Sementara, kepada penyidik, CR yang tega menggauli adik kandungnya tersebut mengaku melakukan hubungan terlarang tersebut karena sering nonoton film porno di warnet.

“Katanya, karena sering nonoton film dewasa di warnet,” pungkasnya.

“Tersangka kini ditahan di RTP Mapolres Sibolga. Diduga telah melanggar Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jounto pasal 81 UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” ujarnya. (ts/mis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihamili Pacar, Siswi SMK Lapor Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler