jpnn.com, KARAWANG - Dua pemuda pengangguran ditangkap petugas Polres Karawang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Malabar F Nomor 10, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada Kamis malam (15/12).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Kaget Melihat CCTV, Ternyata Tidak Sesuai dengan Skenario
"Dua pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial NF (24) dan AK (24)," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Selasa.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik warna oranye masing-masing didalamnya satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan delapan bungkus plastik warna hijau masing-masing didalamnya satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, ujarnya.
BACA JUGA: Selundupkan Sabu-Sabu di Dubur
Barang bukti lainnya ialah satu unit timbangan digital, dan handphone. Sedangkan untuk total sabu-sabu yang disita sekitar 33.93 gram.
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget
Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mencari ciri orang-orang yang diinformasikan itu.
”Informasi itu ternyata benar di sebuah rumah di Jalan Malabar, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat ternyata benar," katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku berinisial S, yang kini dalam buruan Sat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Mereka diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Kekasih Mau Menginap di Losmen, Ternyata Sudah Berdarah Duluan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti