2 Perampok di Lampung Selatan Ini Tertangkap

Rabu, 30 Agustus 2023 – 12:14 WIB
Personel kepolisian dari Polres Lampung Selatan menangkap terduga pelaku perampokan. (ANTARA/HO-Humas Polres Lampung Selatan)

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Personel Polres Lampung Selatan menangkap dua dari empat perampok berinisial S (38) dan T (38), di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menyebut perampok itu ditangkap pada Senin (28/8) malam sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Perampok Penggasak Uang dan 14 Bungkus Rokok di Makassar Ditangkap, Ini Loh Tampangnya

"Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan telah berhasil mengamankan dua orang pelaku curas, yakni S (38) dan T (38)," kata AKP Hendra Saputra, Selasa (29/8).

Sebelumya empat orang tidak dikenal membobol pintu warung berbahan kayu milik Salimah (47) di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Rabu (23/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Imam Masykur Diculik & Dianiaya Oknum Paspampres hingga Tewas, Wali Nanggroe Aceh Angkat Bicara

Setelah itu, pelaku perampokan mengambil bermacam jenis dagangan warung, di antaranya rokok, beras, dan uang tunai.

Pelaku lantas masuk ke rumah korban melalui jendela kamar depan, dan pelaku membekap orang tua Salimah dengan cara mengikat kaki dan tangan serta menutup mata dan mulut dengan menggunakan kain.

BACA JUGA: Inilah 5 Pria Penganiaya Wanita di Sukabumi, Korban Sempat Dilindas Motor, Motifnya, Alamak

Di dalam rumah korban, pelaku kembali mengambil dua pasang sepatu milik korban dan anaknya, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta, dua unit handphone.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 10 juta dan melapor ke SPKT Polsek Penengahan.

Mendapatkan laporan tersebut, pada Senin pukul 18.00 WIB, polisi berhasil meringkus pelaku S yang merupakan seorang residivis di Desa Ketapang.

Kemudian, ditangkap lagi tersangka T di Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang. Dua pelaku lain, R dan D masih dilakukan pencarian dan pengejaran.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa satu buah tas warna hitam milik cucu korban, dan beberapa barang lainnya.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Terkini Kasus Oknum Paspampres Praka RM Menculik Warga Aceh, Ya Tuhan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler