2 Wanita Pemilik Akun Putri Si Cwexmanja Beri Pengakuan Begini soal Kejahatannya

Kamis, 09 Februari 2023 – 09:13 WIB
Dua wanita pemilik akun Putri Si Cwexmanja di Facebook beri pengakuan terkait penipuan lebih 200 peserta arisan online sekitar Rp 30 miliar, saat di Polda Sumsel, Palembang, Rabu (8/2/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P).

jpnn.com, PALEMBANG - Dua wanita pemilik akun Putri Si Cwexmanja di Facebook yang diduga menjalankan modus penipuan dan penggelapan uang memberi pengakuan setelah ditangkap polisi dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Kedua wanita itu adalah ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA: Ini Lho Wanita Pemilik Akun Putri Si Cwexmanja yang Ditangkap Polisi, Kejahatannya, Ya Ampun

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan kedua tersangka menggunakan akun media sosial tersebut menjadi lapak arisan online untuk melakukan penipuan dan penggelapan uang milik ratusan member.

Dari pengakuan tersangka YJ kepada penyidik, dia dan EK merupakan pemberi utang kepada warga di sekitar tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Mama Muda Pencabul Bocah di Jambi Punya Koleksi Video dan Foto Begini, Hmmm

YJ dan EK juga pernah jadi peserta arisan dan pengguna aktif di media sosial Facebook.

Karena merasa mudah mendapatkan keuntungan dari situ, YJ berinisiatif menyediakan kegiatan arisan daring di akun Facebook Putri Si Cwexmanja sekitar tahun 2020.

BACA JUGA: Beginilah Profil Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Hmmm

Tersangka YJ pun blak-blakan soal penggunaan uang yang mereka himpun dari peserta arisan daring tersebut.

"Uang setoran peserta itu dibuat untuk membeli mobil, ke salon, belanja, dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali," ungkap YJ kepada polisi, Rabu (8/2).

Setelah keduanya ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa legalisir rekening milik tersangka YJ dan salah satu korban berinisial RN.

Penyidik juga menyita beberapa lembar kwitansi bukti transaksi dari korban kepada tersangka masing-masing senilai Rp 120 juta, Rp 85 juta, Rp 100 juta, dan Rp 240 juta.

AKBP Tulus Sinaga sebelumnya menyebut tersangka YJ dan ES ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum pada lokasi berbeda di Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua wanita itu ditangkap setelah peserta arisan daring berinisial RN (41), asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melapor telah menjadi korban penipuan.

Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil total mencapai senilai Rp 3,5 miliar.

Uang tersebut diketahui merupakan total iuran yang diberikan korban kepada tersangka YJ selaku bos dalam kegiatan itu untuk membeli slot arisan daring Januari - Juli 2022.

AKBP Tulus menyebut harga satu slotnya ditawarkan pelaku senilai Rp 700 ribu, kemudian tersangka menjanjikan keuntungan Rp 1 juta yang dibayar per tiga bulan untuk tiap satu slot yang dibeli korban.

“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan kepada korban," ucap Tulus di Palembang, Rabu (8/2).

Setelah modus kejahatannya terbongkar, tersangka sempat kabur ke Jambi selama dua bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin pada Selasa malam.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh data lebih 200 orang peserta lain yang melapor menjadi korban penipuan arisan tersebut.

Para korban penipuan adalah ibu-ibu dari berbagai latar belakang profesi, seperti ibu rumah tangga, personel kepolisian, pengusaha, ASN yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekitarnya.

Masing-masing korban menyetorkan uang iuran arisan kepada tersangka YJ dan EK secara tunai dan transfer mulai dari yang terkecil Rp 700 ribu – Rp 1 miliar sehingga jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp 30 miliar.

"Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan wajah cantik, banyaknya pengikut akun (followers), dan kisah kelancaran peserta sebelumnya. Nah, dari situ korbannya tergiur, tetapi ternyata tujuannya menipu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka YJ dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak DN Nekat Bobol Brankas Kantor Buat Bayar Pinjol


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler