jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menangkap dua warga negara Papua Nugini atau PNG bernama Junior Lenga dan Rindox di Kota Jayapura, Papua, Kamis (21/3) dini hari.
Keduanya ditangkap polisi lantaran memiliki narkoba jenis ganja.
BACA JUGA: 3 Pengedar Ganja Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?
"Junior Lenga dan Rindox ditangkap di kawasan Hamadi Hanurata," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian.
Dari tangan keduanya, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua mengamankan puluhan paket ganja kering siap edar.
BACA JUGA: Dari Sini Awal Mula Terbongkarnya 170 Kg Ganja Asal Aceh
"51 paket sudah siap edar. Ada juga yang berisikan tiga karung yang belum kemas," katanya.
Alfian mengatakan satu dari dua pelaku merupakan DPO Polresta Jayapura Kota.
BACA JUGA: Prabowo: Terima Kasih, Pak Jokowi
"Junior Lenga DPO, dia kabur dari Lapas Doyo," katanya.
Sementara Rindox, tambah Alfian, merupakan residivis kasus yang sama dan tertangkap pada tahun 2016.
"Dia (Rindox, red) baru bebas 2022 dari Lapas Doyo," kata Kombes Alfian. (mcr30/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi: Kimia Farma Apotek Bantu Proses Penyelidikan & Transparan Serahkan Semua Data
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji