20 Legislator Boltim Resmi Tersangka

Minggu, 28 Juli 2013 – 03:14 WIB

jpnn.com - KOTAMOBAGU - Usai menetapkan SM alias Sat selaku mantan Bendahara DPRD Bolmong Timur (Boltim) sebagai tersangka, kini giliran seluruh anggota DPRD Boltim yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong.

Selain ke-20 anggota DPRD Boltim, penyidik juga menetapkan Pengguna Anggaran (PA) berinisial DD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial JG, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SU sebagai tersangka anggaran makan minum (Ma-MI) yang merugikan Negara sekira Rp184 juta.

BACA JUGA: H-7 Semua Pengerjaan Jalan Selesai

"Kami telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD Boltim, jumlahnya sebanyak 23 orang. Di dalamnya termasuk seluruh anggota DPRD Boltim. Status tersangka ke-23 orang ini sejak Jumat (26/7) setelah melalui gelar perkara di Polres Bolmong yang dihadiri unsur penyidik, pengawas penyidikan, seksi pengawasan, propam dan atasan penyidik," ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manoso.

Dengan ditetapkannya 23 tersangka baru ini, total tersangka MaMi DPRD Boltim berjumlah 24 orang.  "Satu tersangka berinisial SM berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu," sambung Iverson.

BACA JUGA: Listrik Padam Lagi Jelang Buka Puasa

Informasi diperoleh, terjeratnya ke-20 legislator boltim ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan dari SM, tersangka pertama. Sat bahkan telah menyerahkan semua bukti-bukti kwitansi penyaluran anggaran MaMi.

Sat yang pernah diwawancarai sebelumnya, mengaku dana MaMi disalurkan kepada 20 anggota DPRD Boltim. Dimulai pada 5 Mei 2011. Dirinya sebagai bendaraha DPRD Boltim, dipanggil Ketua DPRD Sumardia Modeong bersama 10 anggota DPRD lainnya.

BACA JUGA: BPOM Kepri Sita Cokelat Australia

"Saat itu saya diminta mengeluarkan anggaran MaMI untuk membiayai reses anggota DPRD masing-masing Rp5 juta. Itu penegasan Ketua DPRD, katanya sudah berdasarkan keputusan Rapat Banmus (Badan Musyawarah)," beber Sat.

Sat mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena hanya bawahan. Dia pun memproses perintah Ketua DPRD dan disertai standar administrasi keuangan sesuai aturan. Untuk tahap pertama setiap anggota DPRD mendapat uang Rp750 ribu. Kwitansi ditandatangani dan dana tersebut diterima masing-masing. Tahap kedua sisa diberikan setelah anggota DPRD memasukan bukti reses.

"Dana yang saya cairkan ke setiap anggota DPRD sudah memenuhi prosedur administrasi dan persetujuan Ketua DPRD," tegas Sat berulang kali, sembari meminta Ketua DPRD tidak berbohong dan cuci tangan dalam kasus ini sebab semua kwitansi dana-dana yang diterima ada.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Boltim Sumardiah Modeong mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Polres Bolmong. Diakui pula, kabar ini hanya diketahui dari pemberitaan media online di Bolmong.

"Entah benar atau tidak, kami sebagai warga negara yang baik tentunya akan patuh dan taat terhadap hukum. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Sumardiah, dihubungi via telepon.

Terkait kasus dugaan korupsi MaMi, Sumardiah juga mengaku anggota DPRD sudah dimintai keterangan, termasuk dirinya. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku sudah menceritakan kronologis yang sebenarnya.

"Sebenarnya Rp184 juta itu uang reses dua kali. Saat kami melakukan reses uang tersebut belum turun, jadi semua anggota DPRD menggunakan dana pribadinya," ujarnya.

Disebutkan pula, ketika anggaran turun, bendahara memproses dan membayarkan kembali kepada anggota DPRD. Per orangnya mendapatkan sekira Rp9,85 juta.

"Kami berpikir bukan kami yang salah. Karena kegiatan reses benar-benar dilakukan. Pun kalau ada yang salah, mungkin pada proses pengurusan Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) yang dalam proses melibatkan Sekretariat Daerah (Setda). Anggota DPRD tidak terlibat di dalam pengurusan dana," bantahnya.

Selain itu, Sumardiah menyebutkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya menyebutkan itu kesalahan yang bersifat administratif, yang harus dikembalikan dalam bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Menindaklanjuti itu, semua anggota DPRD sudah mengembalikannya lagi sebagai TGR," pungkasnya.(fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan 100 Perusahaan Terancam Tak Dapat THR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler