jpnn.com - TULUNGAGUNG - Sedikitnya 100 perusahaan di Tulungagung belum mengembalikan surat pernyataan kesanggupan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut belum bisa terpantau terkait dengan rencana pemberian THR.
Tak pelak, kondisi itu telah membuat sejumlah karyawan resah. Kasi Kesejahteraan dan Jamsostek Sunarto yang mewakili Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnosnakertrans) Tulungagung Yumar membenarkan adanya perusahaan yang belum mengembalikan surat kesanggupan pembayaran THR.
BACA JUGA: Baru Pulang, TKI Tewas Dibantai
Mayoritas yang belum mengembalikan adalah perusahaan menengah. Yakni, pabrik rokok (kecil), konveksi, dan beberapa industri rumahan. "Mereka belum mengembalikan atau mengirim pernyataan kesanggupan terkait dengan pemberian THR karyawan," ungkapnya kemarin (26/7).
Berdasar data Dinsosnakertrans Tulungagung, ada 220 perusahaan di Tulungagung yang wajib memberikan THR karena jumlah pekerja sudah sesuai dengan ketentuan. Yakni, pekerja perusahaan besar lebih dari 100 orang, sedangkan perusahaan kecil mulai 25 hingga 100 orang. (wen/tri/jpnn)
BACA JUGA: Jalur Mudik Banten Dihadang 14 Pasar Tumpah
BACA JUGA: Kapolda Kalteng Bikin Tokoh Adat Tersinggung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunukan akan Terima 142 CPNS, Peluang Lulusan SMA Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi