20 Pasangan Lansia Ikut Nikah Masal

Senin, 18 Juli 2011 – 07:54 WIB

BEKASI – Sebanyak 20 pasangan lanjut usia dinikahkan secara masal di Komplek Duta Harapan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu, (17/07)Rata-rata peserta nikah masal ini berusia 40 tahun ke atas.

Hampir semua peserta nikah masal itu sudah memiliki anak dan cucu

BACA JUGA: Tanah Tinggi Nyaris Tawuran Lagi

Keikutsertaan pasangan tersebut untuk nikah masal ini agar mendapatkan buku nikah dari kantor urusan agama (KUA)
Pasalnya, selama mereka menjalin hubungan dengan istri tidak mendapatkan pengakuan negara dan mendapat buku nikah.

Seperti yang dialami pasangan lanjut usia Marjuki (74) dan Tarsiah (45), warga Kampung Nangka RT 003/01 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara

BACA JUGA: Foke Larang Sahur On The Road

Sebenarnya keduanya sudah menikah sejak tahun 1989 namun tidak mendapat pengakuan negara karena tak memiliki buku nikah
”Sekarang saya nikah lagi secara resmi di depan KUA,” ujar Marjuki.

Lelaki yang sudah memiliki 12 orang anak dan 28 cucu ini mengaku, sangat senang bisa mendapatkan buku nikah

BACA JUGA: Satpol PP Tertibkan Pasar Darurat Pondok Kelapa

Karena selama menikah dengan istrinya Tarsiah, hanya mendapatkan pengakuan resmi dari agama yang dipeluknya yakni Islam”Kalau di Islam memang sudah syah, tetapi kalau di pemerintah saya belum diakui pernikahannya, ” katanya.

Mereka yang sudah menikah secara resmi, akhirnya langsung diarak keliling komplek perumahan Duta HarapanTidak sedikit, warga yang dating pun langsung memberikan ucapan selamat kepada 20 pasangan nikah masal.

Pasangan tersebut dinikahkan langsung oleh ketua Kantor Urusan Agama Kota Bekasi, Madina SagMenurut dia, para pasangan yang sudah dinikahkan, sebelumnya tidak memiliki buku nikah sah yang dikeluarkan KUA”Kami akan catat semua pasangan ini ke dalam registrasi KUA,” tegasnya

Sementara itu, Ketua Panitia Acara Nikah Masal, Soepartiwi mengatakan, prosesi nikah masal ini untuk menyambut datangnya bulan suci RamadanSebanyak 20 pasangan rata-rata sudah lanjut usia semua”Mereka hanya butuh pengakuan Negara saja, sebelumnya memang pernah menikah namun tidak di KUA,” ujarnya.

Wanita yang juga sebagai ketua PKK RT 02/11 mengakui, kepemilikan buku nikah itu penting, agar hubungan suami istri menjadi lebih jelas, dan keperluan pengurusan administrasi anak, seperti pembuatan akte lahir dan lainnya akan lebih mudah”Saya ingin kegiatan ini juga dilakukan di tempat lain, agar sekiranya bisa membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah tersebut,” tandasnya(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghuni Apartemen Mediterania Dijaring Operasi Yustisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler