Pada 2003, jumlah mahasiswa miskin kurang dari 1 persen dari jumlah total penerimaan mahasiswa baru
BACA JUGA: Pelajar Perang Batu di Padangbaru
Kemudian, 2008 dan 2009 berturut-turut hanya 4 persen dan 6 persenBACA JUGA: Kemdiknas Akui Program BOS Banyak Menyimpang
Jika dibiarkan akan semakin meningkatkan angka kemiskinan,” kata Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (28/11).Oleh karena itu, lanjut Mendiknas, pemerintah telah mengambil kebijakan afirmasi, di mana anak-anak miskin harus disiapkan kursi secara khusus
BACA JUGA: Monitoring Dana Pendidikan Harus Ditingkatkan
66 tahun 2010 yang mengharuskan setiap perguruan tinggi negeri (PTN) menyiapkan 20 persen kursi untuk anak-anak yang berlatar belakang dari ekonomi bawah“Misalnya, jumlah total penerimaan adalah 1000 kursi, maka PTN harus menerima mahasiswa miskin sebanyak 200 kursi,” jelasnya.Dikatakan, pihaknya juga telah mengudang seluruh rektor PTN, dan menurutnya semuanya sepakat untuk menyiapkan 20 persen“Ini sudah merupakan kebijakan nasionalIni bukan untuk siapa-siapa, tapi khusus untuk bangsa kita sendiri,” imbuh mantan Rektor ITS ini.
Sementara itu, mengenai pelanggaran yang akan dilakukan PTN dan juga pengawasan pemerintah, Mendiknas mengungkapkan bahwa sanksinya sudah dituangkan di dalam PP 66 tahun 2010 tersebut“Sanksinya mudahKita punya mulai dari sanksi publik (sanksi sosial)Yang kedua, sanksi yang terkait dengan budgetIntinya, banyak mekanisme yang dapat diterapkan dalam hal iniTetapi, kita tidak ingin mengedepankan urusan sanksi , karena ini adalah permasalahan tentang masa depan kita sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Menkominfo ini menambahkan, seluruh perguruan tinggi juga sudah diberikan mekanisme penerimaaanyaYakni mencakup berapa besaran jumlah mahasiswa yang akan mereka terima“Dari situ kita bisa mengetahui berapa mahasiswanya, dan selanjutnya kita bisa mengecek dan evaluasi, dan bahkan publik juga bisa melihatDari situ, akan terlihat, siapa yang taat terhadap PP dan siapa yang melanggar PP,” pungkasnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 5 Persen Jurnal Ilmiah Terakreditasi
Redaktur : Tim Redaksi