20 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Irjen Dedi Angkat Suara

Senin, 10 Oktober 2022 – 21:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 20 anggota kepolisian diduga melanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, setelah laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelaksanaan sidang etik terhadap puluhan anggota kepolisian itu bakal digelar di Mapolda Jawa Timur.

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, IPW Soroti Tembakan Gas Air Mata Kedaluwarsa, Menohok

Hanya saja, ihwal waktunya belum disebutkan.

"Tentunya pelaksanaan sidang nanti akan dilaksanakan di Polda Jatim," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (10/10).

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Irjen Dedi Jelaskan Jenis Gas Air Mata Yang Digunakan Brimob

Jenderal bintang dua itu menyebut proses sidang etik terhadap 20 anggota Polri tersebut masih terus dilakukan.

Adapun hari ini, ujar dia, penyidik kembali memeriksa 31 anggota kepolisian yang sebelumnya telah diperiksa dalam tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan Malang: Polri Akui Pakai Gas Air Mata Kedaluwarsa

"Hari ini sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan 31 personel yang sudah diperiksa," tutur Dedi Prasetyo.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik di antarannya enam dari personel Polres Malang.

Mereka ialah FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Lalu, ada 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jatim. Di antaranya, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti awal yang cukup.

Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri di antaranya, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Dedi Sebut Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan Bukan Karena Gas Air Mata


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler