Tragedi Kanjuruhan, Irjen Dedi Jelaskan Jenis Gas Air Mata Yang Digunakan Brimob

Senin, 10 Oktober 2022 – 18:36 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tembakan gas air mata oleh aparat kepolisian mewarnai tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang memakan ratusan korban seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lantas menjelaskan jenis-jenis gas air mata yang digunakan personel Brimob.

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan Malang: Polri Akui Pakai Gas Air Mata Kedaluwarsa

"Kebetulan saya habis dari Mako Brimob membawa tiga jenis gas air mata yang ini merupakan standar dari Brimob seluruh Indonesia," ujar Dedi, Senin (10/10).

Jenderal bintang dua itu mengatakan acuan penggunaan gas air mata oleh personel Brimob tersebut tertuang dalam regulasi internasional, yakni Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993.

BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan Bukan Karena Gas Air Mata

"Penggunaan gas air mata di dunia internasional ini saya mengacu dari penjelasan dari Doktor Mas Ayu Elita Hafizah, beliau adalah ahli kimia dan persenjataan dosen Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan."

"Regulasi ini menjadi acuan di dunia internasional adalah Protokol Jenewa Nomor 22 tahun 1993," ujar Dedi.

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan: 11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata Atas Perintah 3 Orang Ini

Dalam regulasi itu, menurut dia, dijelaskan bahwa
gas air mata atau bahasa cara kimianya disebut CS (cholobenzalmalononitrile) boleh digunakan aparat penegak hukum di seluruh dunia sepanjang tidak digunakan untuk peperangan.

"Ini yang menjadi dasar kenapa penggunaan CS atau gas air mata bagi kepolisian di seluruh dunia itu diperbolehkan sama di Indonesi," ungkap dia.

Irjen Dedi mengatakan ada tiga jenis gas air mata yang digunakan oleh Brimob dan tidak mematikan.

"Pertama, berupa smoke. Ini hanya ledakan berisi asap putih. Kedua, sifatnya sedang. Jadi, untuk klaster dari jumlah kecil menggunakan gas air mata sifatnya sedang dan yang merah adalah untuk mengurai masa dalam jumlah yang cukup besar," ucap Dedi.

Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

Satu di antara enam tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

Tiga tersangka lain merupakan anggota Polri, yakni anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Dapat Alat Bukti & Informasi Penting


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler